Carmelita Hartoto Kembali Menang, Kali Ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta -->

Iklan Semua Halaman

Carmelita Hartoto Kembali Menang, Kali Ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

27 Juli 2017






Jakarta, eMaritim.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017 mengenai pembatalan atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 28 Juni 2016 tahun lalu. Mengingat perkara tersebut merupakan perkara yang memperebutkan dualisme kepemimpinan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) antara Carmelita Hardikusumo dengan Johnson Williang Sutjipto.

Dalam putusan yang di publikasi oleh Pengadilan Tinggi DKI melalui website resminya yang berisi sebagai berikut

M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Tergugat III serta Pembanding II semula Tergugat II dimaksud; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 492/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016 dalam provisi dan pokok perkara dalam konvensi dan menguatkan dalam eksepsi dalam konvensi dan dalam rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak Gugatan Provisi dari Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat I dan Tergugat III serta Pembanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II konvensi /Tergugat I dan II rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);”

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Johanes Suhadi SH memutuskan dalam pokok perkaranya menolak gugatan Jhonson W Sutjipto sebagai terbanding I untuk seluruhnya.  Jhonson CS juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu. 

Sementara itu, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan Menhumkam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian Shipowners’Association.


Putusan PTUN Jakarta ini kembali diperkuat olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017. Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson telah dinyatakan  tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017. Dengan demikian,putusan PTTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai salinan keterangan Panitera PTUN tertanggal 2 Juni 2017.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Captain Zaenal  Hasibuan memastikan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan yang mutlak kepada kepemimpinan INSA oleh Carmelita Hartoto sebagai ketua umum. “Jhonson harus menerima kekalahan ini”, ungkapnya. (hp)