Kini Pendaftaran Kapal di Pelabuhan Tegal dapat Dilakukan Secara Online -->

Iklan Semua Halaman

Kini Pendaftaran Kapal di Pelabuhan Tegal dapat Dilakukan Secara Online

16 Juli 2017



Jakarta, eMaritim.com– Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan hari ini (15/7/2017) mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara Online yang dibentuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan ke pelabuhan Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa tim tersebut dikirim ke Pelabuhan Tegal untuk mempercepat pendaftaran kapal penangkap ikan secara online khususnya di wilayah Tegal.

"Saya telah memerintahkan ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang dan Jakarta untuk membantu pendaftaran kapal nelayan di Tegal hari ini," tegas Tonny.

Hingga saat ini di Pelabuhan Tegal, jumlah kapal yang mengajukan pengukuran sebanyak 493 dengan rincian 435 kapal sudah diukur ulang dan 58 kapal ikan belum dilakukan pengukuran ulang yang disebabkan masih adanya beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi.

"Oleh sebab itu, kami akan menyelesaikan seluruh sisa kapal ikan yang harus diukur ulang dan ditargetkan akan selesai dalam 1 atau 2 hari ini," jelas Dirjen Tonny.

Tonny juga memberikan jaminan bahwa jajarannya tidak akan mempersulit pelaksanaan ukur ulang kapal ikan dan akan segera memprioritaskan penyelesaian ukur ulang kapal ikan sesegera mungkin.

"Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan untuk membantu para nelayan mengukur ulang kapalnya, saya perintahkan jajaran Perhubungan Laut untuk turun ke lapangan dan proaktif membantu para nelayan mempercepat pengukuran ulang kapalnya," ujar Tonny.

Selanjutnya, untuk membantu pemilik kapal yang mengeluhkan kesulitan dalam menyiapkan gambar kapal sebagai kelengkapan mendapatkan sertifikasi kapal maka Ditjen Perhubungan Laut akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyiapkan gambar kapal, serta akan membantu percepatan pengesahan gambar rancang bangun kapalnya yang ditandatangani oleh ahli ukur kapal pada kantor syahbandar setempat.

Dirjen Tonny juga menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para petugas Ditjen Perhubungan Laut yang tidak serius membantu percepatan pengukuran kapal ikan bukan hanya di Pelabuhan Tegal saja namun juga di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Tonny juga mengajak jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran para pemilik kapal ikan agar mengajukan pengukuran kapalnya sebagai persyaratan pendaftaran kapal.

Adapun hingga hari ini, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940.

Saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di Pelayanan Satu Atap Kementerian Perhubungan Jakarta dan 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala, Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi. (*)