KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Suap Kapal Perang PT PAL -->

Iklan Semua Halaman

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Suap Kapal Perang PT PAL

07 Juli 2017
Istimewa
Jakarta, eMaritim.com – GM Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar akan diperiksa dan dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan kapal perang jenis SSV ke instansi Negara Filipina

"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/7/2017) seperti dikutip Liputan6.com.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 250 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar. (*)





Liputan6