Berita Baik Dari IKPPNI Untuk Profesi Pendidikan Tinggi Maritim -->

Iklan Semua Halaman

Berita Baik Dari IKPPNI Untuk Profesi Pendidikan Tinggi Maritim

05 Agustus 2017
Jakarta 5 Agustus 2017,eMaritim.com

“TETAP SEMANGAT PERJUANGKAN KESETARAAN PENDIDIKAN TINGGI”


Salah satu fokus yang masih secara gigih diperjuangkan IKPPNI sebagai Organisasi Profesi Tenaga Ahli dalam dunia Pendidikan Tinggi Maritim adalah kesetaraan ijasah ANT2/ATT2 dengan S2 (Pasca Sarjana) Terapan, sesuai mekanisme aturan pemerintah yang tertuang dalam  PP no.8 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), dimana pasal-1 a.l. berisikan :

1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.

4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.

5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.

Didukung oleh PM terbaru PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU :
bahwa dalam rangka pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;

Pasal 1 :

a. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

b. Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja.

Pasal 2
RPL bertujuan untuk:
- Mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan

- Mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Pasal 4
1. Pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengakuan akumulasi CP yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang kualifikasi untuk bekerja.

2. Pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu ditetapkan oleh perguruan tinggi dan dapat bekerja sama dengan organisasi profesi atau pihak lain yang diakui oleh Kementerian.


Sedangkan jelas dalam UU no.12 tahun 2012 tentang RISTEK DIKTI :
     BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT - Pasal 91:
Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi.
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri;

Dan dalam UU yang sama disebutkan organisasi profesi berulang-ulang tertulis jelas 10 kali dalam beberapa pasalnya, dimana berarti dalam dasar undang-undang pendidikan tinggi mengharuskan adanya organisasi profesi pada setiap komunitas profesi tenaga ahli pendidikan tinggi sesuai disiplin ilmunya.


Seiring dalam perjalanan perjuangan yang disuarakan, gayung bersambut sejak tahun 2012 dalam upaya pendirian POLIMARIN SEMARANG, IKPPNI sudah secara konsisten mendukung penuh lahirnya politeknik tersebut dimana salah satu persyaratan adalah dosen pendidik harus setara tingkat S2.
Atas dasar jastifikasi yang dikeluarkan IKPPNI untuk kesetaraan S2 dengan latar belakang pendidikan ANT2/ATT2 dan dilanjutkan permohonan kesetaraan oleh pihak POLIMARIN kepada KEMENDIKBUD (pada saat itu), maka ditahun 2013 Dirjen Pendidkan Tinggi yang menjabat saat itu (Bpk.Djoko Santoso) sempat menerbitkan Surat Rekomendasi Profesi Perwira Pelaut sebagai dosen Polimarin yang memiliki kualifikasi pascasarjana/S2 (lembaran Negara KEMENDIKBUD No. 38/E/KP/2013 tanggal 11 Januari 2013).

 Dengan berdirinya POLIMARIN dan berlanjut hingga saat ini, hal demikian berarti secara de-facto kesetaraan itu sudah tetap diakui.
Tanggal 31 Juli 2017, Ketua IKPPNI bersama Sekjen-2 diundang khusus oleh pihak POLIMARIN untuk menuntaskan pengesahan pengakuan CP (oleh Organisasi Profesi sesuai ketentuan PM NOMOR 26 TAHUN 2016) yang mana sudah dibuat bersama, dengan hasil akhir ternyata pihak RISTEKDIKTI telah membuat pendaftaran online untuk usulan RPL. Dalam pendaftaran usulan online tersebut, slah satu langkah yang tidak dapat di-skip (diloncati) adalah:

a. Sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.

b. Keanggotaan dalam asosiasi Profesi.

c. Surat dukungan dari Asosiasi Profesi.
Jadi kesimpulannya bahwa, memang keberadaan Organisasi Profesi Perwira Pelayaran Niaga di NKRI ini sudah tidak bisa di tunda-tunda lagi, bila keabsahan pengakuan kesetaraannya ingin diakui setingkat S2 (salah satu langkah yang harus dilalui sebelum ke tingkat S3).
Adapun dari pihak POLIMARIN telah melakukan kajian Akademik berkaitan perjuangan Pedidikan Tinggi Maritim yang sama sebagai berikut:

Kajian Akademik Kemaritiman Dalam Rangka Mewuudkan Profesionalitas SDM Untuk Mengembalikan Kejayaan Bahari
(Poros Maritim Dunia)

Politeknik Maritim Indonesia Negeri (POLIMARIN)  dalam statutanya PERMENRISTEKDIKTI Nomor 46 tahun 2016 Tentang Statuta Polimarin Pada Bagian KeLima dalam hal kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan disitu menjelaskan Pasal 21 Ayat 6 menyebutkan Dalam pelaksanaan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan ototnomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sivitas akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

Senat sebagai badan deliberative memberikan pertimbangan kepada direktur  baik dari segi norma akademik, kode etik, kebijakan, pengawasan dan evaluasi, oleh karena itu pada PERMENRISTEKDIKTI Nomor 46 tahun2016 Tentang Statuta  Polimarin pada Pasal 21 Ayat 7 menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan ototnomi keilmuan diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

IKPPNI (IKATAN KORPS PERWIRA PELAYARAN NIAGA INDONESIA) sebagai salah satu lembaga NGO yang bergerak pada bidang Organisasi Profesi tentunya berisikan para ahli-ahli dalam bidang  kemaritiman , pentingnya  POLIMARIN membangun  diskusi akademik untuk mengetahui pikiran dan pendapatnya para ahli-ahli tersebut  maka POLIMARIN mengundang IKPPNI untuk melakukan diskusi bersama dalam bingkai kaidah keilmuan demi suksesnya profesionalitas SDM  untuk menyambut gagasan besar presiden Jokowi tentang Poros Maritim.


Pada kesempatan itu juga sedikit membahas tentang RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU) bahwa IKPPNI  akan selalu menjunjung tinggi independensinya  sebagai lembaga Organisasi Profesi jika suatu saat ditunjuk oleh kementrian yang berwenang untuk memberikan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat usulan RPL.

IKPPNI akan tunduk sepenuhnya pada regulasi yang ada sesuai dengan PERMENRISTEK DIKTI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG REKOGNISIS PEMBELAJARAN LAMPAU pada Pasal 4 Ayat 2 meneyebutkan Pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu ditetapkan olehPerguruan Tinggi dan dapat bekerja sama dengan organisasi profesi atau pihak lain yang diakui Kementrian.

Kajian diatas telah disepakati pihak Direktur POLIMARIN untuk ditampilkan dalam tulisan IKPPNI ini.
Atas dasar perjuangan kesetaraan diatas, maka IKPPNI selalu tidak akan pernah bosan mengajak para Perwira Pelayaran Niaga (PPN) sebagai profesi tenaga ahli pendidikan tinggi Maritim benar-benar menyadari pentingnya keberadaan Organisasi Profesi bagi PPN sebagai wadah bersama untuk melakukan terobosan-terobosan dan perubahan-perubahan kekinian dan mendatang sesuai tuntutan intelektualitas Maritim sepanjang jaman.
Salaam Perwira dan Jayalah Perwira.
(Capt.Dwiyono.S  Ketua IKPPNI)