Polres Karimun Amankan KM GT 30 Muatan Bawang Merah dan Garam -->

Iklan Semua Halaman

Polres Karimun Amankan KM GT 30 Muatan Bawang Merah dan Garam

Khalied Malvino
23 Agustus 2017

Istimewa

Karimun, eMaritim.com – Kepolisian Resort (Polres) Karimun, Batam, mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) GT 30 yang memuat 7.500 kilogram garam dan 10 to bawang merah. Kapal dengan lambung bernama KM Meysia II tersebut diamankan pihak kepolisian saat sedang membongkat muatan di Pelabuhan Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara saat ekspose perkara mengatakan, saat kapal tersebut diamankan, pihaknya tidak menemukan satu awak kapal pun, termasuk nakhoda kapal. Ia menjelaskan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bermuatan bawang merah dan garam ilegal dari Malaysia tengah bergerak ke Sawang.

"Kita langsung bergerak. Tapi di sana kita dapatkan KM Meysia II sudah sandar. Informasinya kapal berasal dari Selat Panjang," kata Lulik di Mako Polres, Rabu (23/8), seperti dikutip tribun batam.

Ketika polisi tiba di Pelabuhan Sawang, beberapa orang warga setempat sedang menurunkan muatan dari kapal. Dari informasi yang diperoleh dari warga ini, nahkoda KM Meysia bernama Rafiq. Namun,Rafiq tidak berada di lokasi saat penangkapan dilakukan.

Lulik menyebutkan pihaknya langsung memburu Rafiq. Namun hingga kapal ditarik ke pelabuhan Satpol Airud Polres Karimun di wilayah Kolong sekira pukul 11.00 WIB, Rafiq masih berstatus DPO.

"Ada nama nahkoda, Rafiq, muncul dari masyarakat setempat. Di lokasi hanya ditemukan lima kuli panggul yang sedang menurunkan sebagian kecil muatan. Sampai sekarang kita sedang cari pemilik kapal," kata Lulik.

Belum ada tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus ini. Sementara para kuli panggul yang ditemui di lokasi hanya diperiksa sebagai sasksi.

Karena diduga melanggar aturan kepabeanan, kapal beserta muatannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk ditindak lanjuti.

Kasi penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC Kelas II Tanjungbalai Karimun, Taufik yang ikut hadir saat ekspos perkara mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita akan lakukan penyelidikan. Apa ada pelanggaran Undang-undang Kepabeanan akan diselidiki selanjutnya. Karena tidak ada tersangka maka kemungkinana besar barang bukti akan dihibahkan," ujarnya. (*)