Mengenal Maritime Boundary (3), Continent Shelf -->

Iklan Semua Halaman

Mengenal Maritime Boundary (3), Continent Shelf

09 September 2017
Jakarta 9 Spetember 2017, eMaritim.com

Dikutip dari blog Capt. Toga Asman Panjaitan.

https://readmaritime.wordpress.com

CONTINENT SHELF



Pada tahun 1958, UNCLOS I di Geneva yang diberlakukan mulai juni 1964, mendefenisikan Continent Shelf (landas kontinen), sebagai dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya yang bersebelahan dengan garis pantai nasional tapi diluar wilayah territorial sea sampai kedalaman 200 meter, atau, di luar batas itu, ketempat kedalaman perairan superjacent (perairan di atas landas kontinen).  Pada wilayah ini, Negara nasional memiliki hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber daya alamnya.
UNCLOS I memiliki kelemahan, dimana dia tidak mendefenisikan batas luar landas kontinen secara jelas.
Gutteridge menyatakan (dalam terjemahan), “defenisi ini pasti akan menghasilkan ketidakpastian, dan dapat menyebabkan perselisihan antar Negara, dalam kasus dimana landas kontinen yang sama bersebelahan dengan wilayah yang berlawanan atau berdekatan, atau, paling tidak sampai pada kesulitan dalam memperbaiki kesepakatan batas – batas rak (shelf) tersebut. Selain itu, eksploitasi adalah kriteria subyektif. Hal ini mungkin ditanyakan, seperti yang diminta dalam konferensi tersebut, bagaimana menentukan area lapisan tanah bawah dasar laut (subsoil) tertentu diluar kedalaman 200 meter eksploitasi berlaku.(J.A.C.Gutteridge”The 1958 Geneva Convention on the Continental Shelf” quoted by Hugo Caminos in Law of the Sea, page 28).
Defenisi continent shelf  UNCLOS I digantikan dengan UNCLOS III, yang mengacu pada perpanjangan alami wilayah darat sampai ke tepi luar batas kontinen, atau, minimum jarak 200 mil laut dari garis darimana luas territorial sea diukur, dengan batas maksimum 350 mil dari garis dasar dimana luas territorial sea diukur atau 100 mil dari isobath 2,500 meter. Dan wilayah – wilayah ini harus dipetakan, termasuk data geodesic dan disetorkan kepada Secretary – General of the United Nations charts untuk dipublikasikan (article 76 konvensi).
Pada landas kontinen ini, Negara memiliki kedaulatan penuh dan khusus untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alamnya. Baik sumber mineral, dan sumber hayati dasar laut dan tanah dibawahnya beserta organisme hidup, termasuk spesies yang tidak berpindah – pindah. Negara asing tidak memiliki hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa adanya persetujuan dari Negara (article 77 konvensi).
Negara juga dapat mengeksploitasi lapisan tanah bawah dasar laut dengan cara terowongan, terlepas kedalaman air di atas lapisan bawah tanah (article 85 konvensi).
Ketentuan tersebut diatas menunjukan, bahwa pelaksanaan hak – hak Negara pada landas kontinennya tidak melanggar kebebasan navigasi, atau hak – hak dan kebebasan Negara lain.
Untuk pembuangan limbah atau puing – puing kapal yang hancur, pesawat terbang atau bangunan lain dimungkinkan dengan persetujuan Negara. Oleh sebab itu, undang – undang dan peraturan Negara akan membatasi hak latihan  Negara – Negara lain di landas kontinen ini.
Untuk peletakan atau pemeliharaan jaringan kabel maupun pipa di landasan kontinen, Negara asing diberi pembebasan, namun  harus tunduk pada persetujuan Negara dalam penetapan kondisi kabel dan jaringan pipa yang memasuki wilayah atau wilayah lautnya, atau yurisdiksinya atas pembangunannya (article 79 konvensi). Jika persetujuan ini tidak dihormati, Negara dapat menolak untuk membiarkan pemasangannya.
Pengeboran sumber daya minerals (seperti; minyak, gas, dll) pada dasar laut maupun tanah yang dibawahnya akan membutuhkan investasi dana yang sangat besar. Oleh karena itu, Negara dengan hak khususnya, dapat memberikan ijin dan mengatur semua jenis pengeboran di landas kontinennya, dan untuk mengambil beberapa tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut (article 81 konvensi).
Bila terjadi perselisihan mengenai batas landas kontinen Negara – Negara dengan garis pantai yang berlawanan atau berdekatan, harus diselesaikan dengan sebuah kesepakatan berdasarkan hukum internasional sebagaimana dimaksud dengan article 38 undang – undang Mahkamah Internasional, untuk mencapai solusi yang adil.  Jika tidak tercapai kesepakatan dalam waktu yang wajar, negara yang bersangkutan dapat menggunakan prosedur yang diatur dalam part XV konvensi UNCLOS III (article 83 konvensi).(zah)