Seleksi Jabatan Dirjen HUBLA, Air Laut Berubah Rasa Menjadi Manis. -->

Iklan Semua Halaman

Seleksi Jabatan Dirjen HUBLA, Air Laut Berubah Rasa Menjadi Manis.

02 September 2017
Merak 2 September 2017, eMaritim.com


Dikeluarkannya pengumuman bernomor PG. 25 tahun 2017 tentang seleksi terbuka Jabatan Tinggi Madya dilingkungan Kementrerian Perhubungan untuk mengisi jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menarik untuk dicermati.

Persyaratan yang dibuka untuk berbagai kalangan dengan kriteria yang berbeda beda seperti mengisyaratkan Kementerian Perhubungan butuh seorang Dirjen Hubla dalam waktu yang sangat mendesak. Hal ini bisa dimaklumi karena Pejabat Harian pengganti Dirjen Hubla yang sekarang diemban oleh Bapak Bay Hasani hanya untuk waktu sekitar 2 bulan saja, karena akan memasuki masa pensiun.

Mencermati kedalam persyaratan yang dipublikasi,  masih terlihat kegamangan Panitia Seleksi dalam hal persyaratan teknis seperti terdapat di poin a,  b dan e yang masing masing berbunyi :

a. Berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau, pegawai BUMN atau Anak Perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)  yang berhubungan dengan transportasi.

b. Bagi PNS memiliki pangkat/golongan minimal pembina Utama Muda (IV/c) atau Direktur BUMN atau Direktur Utama Anak Perusahaan BUMN atau Direksi BUMS yang berhubungan dengan transportasi.

e.  Diutamakan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang berhubungan dengan Transportasi paling singkat 7 tahun bagi PNS atau paling singkat 10 tahun bagi Non PNS.

Apabila persyaratan perekrutan,  mutasi,  promosi dan rotasi Aparatur Sipil Negara mengacu kepada Undang Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014 terutama pada pasal 68, 69, 70, 71 dan 72 maka akan ditemukan perasyaratan Kompetensi,  Kualifikasi, diulang ulang pada beberapa pasal tesebut.


Lalu apa itu persyaratan Kompetensi yang dimaksud didalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara tersebut?
Disebutkan ada 3 jenis,  yaitu:

a. Kompetensi Teknis,  yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman kerja secara profesional.

b. Kompetensi manajerial, yang diukur dari tingkat pendidikan,  pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.


c. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Kegamangan yang penulis maksudkan adalah soal kata "Berhubungan dengan Transportasi" didalam poin persyaratan a, b dan e.  Apabila ingin tegas mengacu kepada Undang Undang yang menaungi ASN,  maka kata transportasi tersebut harus dituntaskan menjadi "Berhubungan dengan Transportasi Laut".

Dengan kompleksnya persoalan maritim kita,  pemahaman mendasar akan maritim, lembaga yang menaunginya secara Internasional, persoalan SDM pelaut serta kekhususan pada pelayaran dalam negeri adalah sebagian kecil hal yang harus bisa diselesaikan oleh calon Dirjen baru nantinya. 

Dialam Undang Undang Aparatur sipil negara juga telah jelas disebutkan bahwa jabatan setingkat dibawah menteri adalah jabatan Professional. Seorang professional haruslah Qualified,  Competent dan memiliki integritas serta bermoral baik. 


Kementerian Perhubungan tidak boleh menafikan sistem yang telah mereka bangun sendiri selama bertahun tahun. Sudah berapa tahun mereka memiliki sistem pendidikan yang khusus dibangun dibawah kementerian tersebut ? Semua tentu karena kekhususan bidang bidang yang diwakili oleh Direktorat dibawahnya, baik secara Nasional ataupun kaitannya dengan dunia Internasional. 

Akankah begitu mudahnya untuk seorang calon Dirjen Hubla yang tidak pernah hidup dalam atmosfer IMO,  SOLAS,  STCW,  Badan Klasifikasi,  MLC, dan segudang aturan lain yang menyertainya tiba tiba bisa menyulap dunia Pelayaran dan Kepelautan Indonesia menjadi baik? Sekaranglah semestinya Menteri Perhubungan menyadari bahwa harapan bangsa kepada industri maritim sangatlah besar. 
Dirjen Hubla haruslah orang yang paham teknis dan manajerial, lupakan kolegarial yang nantinya malah akan ada balas budi.

Jangan rubah rasa air laut yang asin menjadi manis,  sehingga mengundang orang untuk berlomba mencicipinya. Ini hanya akan mengorbankan harapan anak bangsa akan keberhasilan Indonesia kembali menjadi negara maritim. Tegaslah dalam seleksi kali ini dengan Kualifikasi dan Kompetensi yang sesuai Undang Undang. (Capt. Zaenal A Hasibuan)