DPRD Kaltara Endus Pemanfaatan Pelabuhan Sebagai Praktek Ilegal Logging -->

Iklan Semua Halaman

DPRD Kaltara Endus Pemanfaatan Pelabuhan Sebagai Praktek Ilegal Logging

Khalied Malvino
12 Oktober 2017
Ilustrasi ilegal logging | Istimewa
Malinau, eMaritim.com – Jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengendus adanya praktek ilegal logging dengan memanfaatkan lahan pelabuhan di Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Informasi tersebut diperoleh jajaran anggota DPRD Kaltara saat akan mengunjungi Malinau, Kamis (12/10).

Salah satu pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kaltara, Heri, membenarkan adanya rencana sidak anggota DPRD Provinsi Kaltara ini. Setelah melaksanakan sidang paripurna, Rabu (11/10), seluruh peserta sidak akan langsung menuju Malinau.

"Anggota DPRD Provinsi Kaltara akan melaksanakan sidak ke Malinau, besok (hari ini). Sidak itu terkait dengan adanya dugaan pelabuhan loging ilegal di Kecamatan Malinau Utara. Rencananya, usai melaksanakan paripurna, seluruh peserta sidak akan bertolak ke Malinau. Diperkirakan, Kamis (12/10), pukul 09.00 seluruh peserta sidak sudah ada di Malinau," ujar Heri, saat dihubungi wartawan.

Seperti  dilansir Tribun Kaltara, anggota DPRD Kaltara sebelumnya mendapat laporan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Malinau terkait praktik pelabuhan loging ilegal. Laporan ini disampaikan, setelah beberapa kali DLHD memberikan teguran, namun, perusahaan kayu yang diketahui bernama CV Dwi Mitra tidak mengindahkan teguran tersebut.

"Kami sudah memberikan surat peringatan berupa teguran keras kepada CV Dwi Mitra. Kita juga meminta, agar perusahaan kayu tersebut segera menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan dalam proses pemanfaatan lahan pelabuhan. Tapi, sampai sekarang perusahaan itu tidak juga menyelesaikan perizinannya," ujar Kepala DLHD Malinau, Frent Tomi Lukas.

Tomi membeberkan, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan sejak Agustus lalu kepada perusahaan. Surat peringatan itu juga, disertai dengan penghentian sementara aktifitas perusahaan hingga seluruh perizinannya dilengkapi. Namun tidak berselang lama perusahaan sudah kembali melaksanakan aktivitas di pelabuhan loging tersebut.

"Surat permohonan izin lingkungan untuk pelabuhan pun belum disampaikan perusahaan kepada kami sampai sekarang. Saya menegaskan, sanksi lebih berat bisa kita berikan kepada perusahaan kalau masih tidak mengindahkan surat peringatan kita. Meskipun sebenarnya, persoalan ini sudah merupakan kewenangan Provinsi Kaltara," paparnya.

"Kita bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin perusahaan dalam bidang pemanfaatan kayu pada area perkebunan PT Primabahagia Permai Sejati yang berada di Kabupaten Nunukan ini kepada Provinsi Kaltara. Namun tentu, proses pencabutan izin harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Machmud Bali, Ketua LSM Lintas 9 mengungkapkan, pemerintah harus bersikap tegas dan segera mengambil tindakan tehadap CV Dwi Mitra, perusahaan yang bergerak dalam bidang pemanfaat kayu untuk menyetop aktivitas bongkar muat dan houling.

"Ini jelas merugikan pemerintah. Dan sudah barang tentu praktik ilegal. Sudah jelas, dalam Instruksi Dirjen Pelabuhan Laut UM.008/71/3/DJPL/2017 tentang Penertiban Pelabuhan Khusus menegaskan, Dirjen Pelabuhan Laut menetapkan bahwa selambat-lambatnya hingga 30 September lalu permohonan izin pelabuhan khusus sudah harus diajukan. Ketika melewati waktu tersebut, maka tidak diperkenankan," tegasnya.

Machmud mengingatkan, persoalan ini merupakan ranah provinsi maka sudah seharusnya Provinsi Kaltara segera mengambil alih dengan menindak para pelanggar hukum tersebut. Machmud mengapresiasi tindakan DLHD Malinau yang telah memberikan surat peringatan kepada CV Dwi Mitra terkait hal ini. Namun, ia juga menyayangkan peringatan tersebut diberikan baru-baru ini.

"Kalau sesuai informasi di lapangan, perusahaan kayu ini sudah mengoperasikan pelabuhan ilegalnya itu selama dua tahun belakangan ini. Tapi, tindakan-tindakan seperti ini baru dilakukan oleh Pemkab Malinau, pada Agustus lalu. Seharusnya, sejak dulu sudah ditindak. Sesuai dengan kewenangannya pula, untuk memberikan tindakan kepada perusahaan ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. Nah, silakan segera turun dan memberikan penegakan hukum," tandasnya. (*)