Ilustrasi ilegal logging | Istimewa |
Malinau, eMaritim.com – Jajaran
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) mengendus adanya praktek ilegal logging dengan memanfaatkan lahan pelabuhan di Desa
Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Informasi tersebut diperoleh jajaran anggota DPRD
Kaltara saat akan mengunjungi Malinau, Kamis (12/10).
Salah satu
pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kaltara, Heri, membenarkan adanya rencana sidak anggota DPRD Provinsi Kaltara ini. Setelah
melaksanakan sidang paripurna, Rabu (11/10), seluruh peserta sidak akan
langsung menuju Malinau.
"Anggota
DPRD Provinsi Kaltara akan melaksanakan sidak ke Malinau, besok (hari ini).
Sidak itu terkait dengan adanya dugaan pelabuhan loging ilegal di Kecamatan
Malinau Utara. Rencananya, usai melaksanakan paripurna, seluruh peserta sidak
akan bertolak ke Malinau. Diperkirakan, Kamis (12/10), pukul 09.00 seluruh
peserta sidak sudah ada di Malinau," ujar Heri, saat dihubungi wartawan.
Seperti dilansir Tribun
Kaltara, anggota DPRD Kaltara sebelumnya mendapat laporan Dinas Lingkungan
Hidup Daerah (DLHD) Malinau terkait praktik pelabuhan loging ilegal. Laporan
ini disampaikan, setelah beberapa kali DLHD memberikan teguran, namun,
perusahaan kayu yang diketahui bernama CV Dwi Mitra tidak mengindahkan teguran
tersebut.
"Kami
sudah memberikan surat peringatan berupa teguran keras kepada CV Dwi Mitra.
Kita juga meminta, agar perusahaan kayu tersebut segera menyelesaikan seluruh
perizinan yang diperlukan dalam proses pemanfaatan lahan pelabuhan. Tapi,
sampai sekarang perusahaan itu tidak juga menyelesaikan perizinannya,"
ujar Kepala DLHD Malinau, Frent Tomi Lukas.
Tomi
membeberkan, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan sejak Agustus lalu
kepada perusahaan. Surat peringatan itu juga, disertai dengan penghentian
sementara aktifitas perusahaan hingga seluruh perizinannya dilengkapi. Namun
tidak berselang lama perusahaan sudah kembali melaksanakan aktivitas di
pelabuhan loging tersebut.
"Surat
permohonan izin lingkungan untuk pelabuhan pun belum disampaikan perusahaan
kepada kami sampai sekarang. Saya menegaskan, sanksi lebih berat bisa kita
berikan kepada perusahaan kalau masih tidak mengindahkan surat peringatan kita.
Meskipun sebenarnya, persoalan ini sudah merupakan kewenangan Provinsi
Kaltara," paparnya.
"Kita
bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin perusahaan dalam bidang pemanfaatan
kayu pada area perkebunan PT Primabahagia Permai Sejati yang berada di
Kabupaten Nunukan ini kepada Provinsi Kaltara. Namun tentu, proses pencabutan
izin harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan
perundang-undangan," lanjutnya.
Machmud
Bali, Ketua LSM Lintas 9 mengungkapkan, pemerintah harus bersikap tegas dan
segera mengambil tindakan tehadap CV Dwi Mitra, perusahaan yang bergerak dalam
bidang pemanfaat kayu untuk menyetop aktivitas bongkar muat dan houling.
"Ini
jelas merugikan pemerintah. Dan sudah barang tentu praktik ilegal. Sudah jelas,
dalam Instruksi Dirjen Pelabuhan Laut UM.008/71/3/DJPL/2017 tentang Penertiban
Pelabuhan Khusus menegaskan, Dirjen Pelabuhan Laut menetapkan bahwa
selambat-lambatnya hingga 30 September lalu permohonan izin pelabuhan khusus
sudah harus diajukan. Ketika melewati waktu tersebut, maka tidak
diperkenankan," tegasnya.
Machmud
mengingatkan, persoalan ini merupakan ranah provinsi maka sudah seharusnya
Provinsi Kaltara segera mengambil alih dengan menindak para pelanggar hukum
tersebut. Machmud mengapresiasi tindakan DLHD Malinau yang telah memberikan
surat peringatan kepada CV Dwi Mitra terkait hal ini. Namun, ia juga
menyayangkan peringatan tersebut diberikan baru-baru ini.
"Kalau
sesuai informasi di lapangan, perusahaan kayu ini sudah mengoperasikan
pelabuhan ilegalnya itu selama dua tahun belakangan ini. Tapi,
tindakan-tindakan seperti ini baru dilakukan oleh Pemkab Malinau, pada Agustus
lalu. Seharusnya, sejak dulu sudah ditindak. Sesuai dengan kewenangannya pula,
untuk memberikan tindakan kepada perusahaan ini adalah Dinas Perhubungan
Provinsi Kaltara. Nah, silakan segera turun dan memberikan penegakan
hukum," tandasnya. (*)