Jurang Antara Infrastruktur, Kapal dan Pelaut di NKRI -->

Iklan Semua Halaman

Jurang Antara Infrastruktur, Kapal dan Pelaut di NKRI

15 Oktober 2017
Jakarta 15 Oktober 2017, eMaritim.com

Sebagai negara kepulauan, Indonesia diberikan berkah berupa laut-laut yang saling menghubungkan pulau-pulaunya, apapun yang diberikan oleh Allah harus disyukuri dan harus dimaksimalkan untuk kehidupan umat manusia di negara ini.

Membangun sebuah negara ataupun sistim pemerintahan tidak bisa mengesampingkan pembangunan infrastruktur sebagi pondasi kemajuan harkat kehidupan bangsa dalam aspek ekonomi, budaya dan nilai lainnya. Pengertian arti kata infrastruktur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri adalah Prasarana, sementara untuk arti yang lebih luasnya adalah sekumpulan fasilitas yang sengaja dibuat untuk mendukung aktivitas kehidupan manusia. Infrastruktur biasanya sengaja dibangun untuk membantu dan mempermudah suatu kegiatan tertentu.


Pertanyaan menarik patut dilempar kepada kepada penyelenggara pemerintahan; apabila jalan raya, jembatan dan pelabuhan dianggap sebagai infrastruktur, apakah kapal bisa digolongkan kedalam kategori infrastruktur? Untuk negara daratan seperti Amerika, China, Russia atau Eropa daratan, jalan raya mutlak dibutuhkan untuk menghubungkan seluruh bagian dari negara dan benuanya. Lalu untuk negara kepulauan seperti Indonesia apakah bisa membangun jalan dari Sabang sampai Marauke dari Kupang sampai Pontianak ?

Jika di daratan untuk menghubungkan dua tempat dibangun jalan raya (dan jalan tol), dan yang dipisahkan sungai pemerintah membangun jembatan dalam kerangka pembangunan infrastruktur. Lalu untuk menghubungkan daratan antar pulau, infrastruktur apa yang harus dibangun? Jawabannya adalah Kapal (dan awaknya) kemudian Pelabuhan! Kapal sebagai jembatan dan Pelabuhan sebagai pintu dari jembatan tersebut.
Mungkin banyak yang tidak menerima pemahaman ini apabila ditinju dari perspektif yang berbeda, bukan perspektif maritim.

Arti kata Infrastruktur untuk negara kepulauan harus dijabarkan dengan pemahaman yang lebih maritim dari sekedar mengikuti definisi yang dibuat oleh ahli bahasa, bukan ahli maritim.

Negara harus selalu hadir dalam pembangunan infratruktur, baik sebagai pemberi dana, dan kepemilikannya (sebagian). Jika dahulu Indonesia memiliki unit pendanaan bernama Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk membantu membiayai pembangunan infratruktur negara, sekarang unit tersebut sudah dilebur kedalam Bank Mandiri. Kapal (dan awaknya) akhirnya semakin jauh dari perhatian negara kepulauan tercinta ini.

Dengan bunga pinjaman yang lebih kecil dan masa loan yang panjang, kredit infrastruktur jauh lebih lunak daripada kredit di bidang lainnya, termasuk si infrastruktur yang terlupakan (kapal) yang masih harus membayar dengan tingkat suku bunga 9-12 %. Sebagai Ilustrasi, suku bunga di Jepang berkisar di angka 0,1 % dan bahkan bisa minus yang artinya siapapun yang menaruh uang di bank akan dikenakan bunga. Di Singapura atau China saat ini berkisar 3-4 %. Bisa dibayangkan bagaimana kapal Indonesia bisa bersaing dengan mereka dalam berbagai hal?

Struktur biaya sebuah kapal adalah baku, dengan urutan yang tidak boleh diacak skala prioritasnya;
  1. Membayar pinjaman
  2. Membayar bunga bank
  3. Membayar biaya sertifikat kapal
  4. Membayar biaya consumables
  5. Membayar gaji awak kapal
  6. Membayar biaya perawatan rutin
  7. Asuransi
  8. Menabung untuk biaya docking (intermediate dan 5 tahunan)
  9. Overhead kantor
  10. Keuntungan, jika ada (untuk biaya kantr dan manajemen)
    ( urutan 1 sampai 4 adalah non negotiable, sementara 5 sampai 8 negotiable)
Dengan bunga pinjaman yang lebih kecil dan masa pinjaman lebih lama, maka pos-pos biaya lainnya bisa mendapat porsi yang lebih baik ketimbang yang ada sekarang ini. Yang paling krusial adalah pos biaya yang nomor 5 (Awak Kapal). Sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan dari kapal, awak kapal memainkan peran yang sangat dahsyat sebagai bagian infrastruktur negara ini. Negara boleh saja mendefinisikan awak kapal sebagai Tenaga Kerja, yang harus diingat adalah Tenaga Kerja yang satu ini adalah bagian utama dari Sea Worthiness sebuah kapal. Sang penjaga kerangka infrastruktur yang lebih fundamental dari sebuah pelabuhan. Awak kapal sudah ada bersama kapalnya sebelum peradaban manusia mengenal yang namanya pelabuhan.

Tanpa awak kapal yang cakap, yang memiliki sertifikat dan memiliki pengalaman, maka kapal belum bisa dikatakan Sea Worthy ( layak laut). Kapal tersebut hanya sea worthy saat terikat di pelabuhan, tetapi untuk berlayar ke sea (laut) maka awak kapal harus menjadi bagian utama. 

Kapal yang baik dengan awak kapal yang buruk lebih berpotensi mengalami kecelakan ketimbang kapal yang buruk dengan awak kapal yang hebat. Iron Seaman on wooden boat is better than Wooden Seaman on Iron boat. 

Untuk pemerintah Indonesia yang sedang berusaha menjadi negara maritim, pemahaman dari hulu ke hilir di bagian primer ini sangatlah mendasar. Dengan kebijakan keuangan yang tidak berubah, maka akan sulit melihat keadaan dimana Kapal dan Awaknya yang semestinya  menjadi Jembatan Megah di negara kepulauan ini akan terus berdiri menjadi penghubung kehidupan antar pulau. Pengurangan bunga bank serta memperpanjang masa  pinjaman diikuti dengan murahnya biaya sertifikat kapal saja sudah akan sangat merubah wajah dunia pelayaran Indonesia.


Sayangnya saat pemerintah mencanangkan program Tol Laut dengan dilanjutkan membangun ratusan kapal serta pelabuhan, tidak ada kementerian yang berusaha melihat lebih luas lagi peran swasta dalam berperan sebagai jembatan penghubung seluruh pulau di Indonesia. 

Apabila kebijakan perbankan bisa berpihak kepada pemahaman bahwa kapal adalah infratrsuktur negara maritim, maka biarkan perusahaan BUMN atau swasta berlomba membuat Infrstruktur (kapal) yang paling baik yang pada akhirnya akan mature naturally, tidak melulu hidup dari subsidi BBM nya.

Dalam konteks sebuah negara maritim dimana kapal dan pelabuhan sebagai agen dari pembangunan, mahalnya biaya kapal dan pelabuhan akan (harus) dibayar oleh masyarakat sebagai end user dari barang yang dibelinya.


Dengan mengkategorikan kapal sebagai Infrastruktur negara, bisa dipastikan kehidupan dunia pelayaran dan pelautnya akan semakin baik, sebagai cermin majunya industri negara maritim.

oleh; Capt.Zaenal Arifin Hasibuan