Pentingnya Diklat Pandu Dalam Keselamatan Pelayaran -->

Iklan Semua Halaman

Pentingnya Diklat Pandu Dalam Keselamatan Pelayaran

Khalied Malvino
09 Oktober 2017
Plt Dirjen Hubla Bay M. Jasani | eMaritim.com
Bogor, eMaritim.com – Petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud.

Demikian yang disampaikan oleh Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal Capt. Hermanta saat membuka acara Diklat Pandu Tingkat I Angkatan I tahun 2017 hari ini (9/10) di Bahtera Resort Hotel Cipayung Bogor.

Plt. Dirjen Bay mengungkapkan bahwa hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan oleh para petugas pandu dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelayanan publik di bidang pelayaran, mereka harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi.

“Aspek keselamatan adalah hal yang utama, namun kita juga tetap harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada ke masyarakat pengguna jasa angkutan laut,” ujar Bay.

Untuk itu, peningkatan ketrampilan dan profesionalisme tenaga pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat I mutlak diperlukan dalam menciptakan petugas pandu yang kompeten.

Di tempat terpisah, Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi dari International Maritime Organization (IMO)  A. 960 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pemerintah Indonesia selaku Competent Pilotage Authority diwajibkan untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan Tenaga Pandu yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Diklat Pandu Tingkat I merupakan peningkatan dari Diklat Pandu Tingkat II,  dengan para peserta yang telah melaksanakan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang  (Length Over All/LOA) kurang dari 200 meter. Dan nantinya jika para peserta ini telah lulus Diklat Pandu Tingkat I maka Tenaga Pandu ini akan melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang tidak terbatas," ujar Chandra.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan bahwa sesuai PM. 57 Tahun 2015 disebutkan  kegiatan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Indonesia diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

“Namun jika Kantor OP, KSOP, atau UPP belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan," tutup Chandra.

Sebagai informasi, Diklat Pandu Angkatan I diikuti oleh 57 peserta dan akan dilaksanakan selama satu bulan lamanya yang dimulai hari ini (9/10).

Adapun sebanyak 57 peserta Diklat Pandu Tingkat I masing-masing berasal dari Tenaga Pandu PT. Pelabuhan Indonesia I s.d.  IV, SKK Migas,  PT.  Pertamina cabang Palu,  PT.  Arutmin Indonesia dan PT.  Peteka Karya Mandiri dan Swadana.