Ilustrasi | Istimewa |
Kupang, eMaritim.com –
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Cabang PT
Pelni Kupang berinisial A sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli)
di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, Senin (2/10). A dianggap mengetahui, menyuruh
dan menikmati pungli yang dilakukan karyawannya.
Setelah
menetapkan A sebagai tersangka, pihak kepolisian pun melakukan penangkapan
terhadap yang bersangkutan.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar
Polisi (Kombespol) Jules A Abast mengatakan, tersangka ditangkap di lobby Hotel
Amaris.
"Kita
tangkap tersangka pada Senin (2/10) malam sekitar pukul 21.45 Wita. Saat kita tangkap, yang bersangkutan sedang bersama
sopir dan saudaranya dan dia tidak melakukan perlawanan saat kita bawa ke
kantor polisi," ucap Jules, Selasa (3/10).
Setelah
ditangkap, A kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota untuk kemudian ditahan. Penetapan
A sebagai tersangka, lanjut Jules, berdasarkan keterangan saksi dan setelah
dilakukan gelar perkara dugaan kasus pungli tersebut.
Seperti
dilansir Pos Kupang, penyidik telah
mengantongi dua alat bukti terkait penetapan A sebagai tersangka. Namun Jules
enggan menyebut alat bukti apa yang akhirnya menjerat A sebagai tersangka dalam
kasus pungli.
Dalam kasus
ini, selain menangkap sembilan pelaku, polisi juga sudah memeriksa 20 orang
saksi.
"Kegiatan
ini ( Pungli) sudah beberapa tahun dilakukan para pelaku. Petugas lapangan
melakukan aksi pungli dan ada staf Pelni yang melakukan pengawasan dan
selanjutnya melaporkan kegiatan itu ke Kepala Pelni," kata Jules
Menurut
Jules, A ditangkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan juga telah
memenuhi dua alat bukti yang sah.
A diketahui
ikut terlibat setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil operasi
tangkap tangan terhadap delapan orang pegawai dan petugas lapangan Pelni
Kupang.
"Penangkapan
terhadap A berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan A mengetahui aktivitas
para pelaku sebelumnya. Sehingga kami menduga kalau saudara A yang
memerintahkan para pelaku lainnya untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan
Tenau," paparnya, seperti dikutip Kompas.
Saat ini,
kata Jules, A sudah ditahan bersama delapan orang pelaku lainnya yakni
berinisial HP (Kepala Bagian Operasi PT Pelni Kupang), AL, RD, ML, GB, NAS, KIB
dan ID. (*)