Polres Rembang Tetapkan Kepala PPP Tasikagung Tersangka Pungli -->

Iklan Semua Halaman

Polres Rembang Tetapkan Kepala PPP Tasikagung Tersangka Pungli

Khalied Malvino
09 Oktober 2017

Ilustrasi pungli | Istimewa
Rembang, eMaritim.com – Kepolisian Resort (Polres) Rembang menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Sukoco pada kasus pungutan liar (pungli) di Kantor PPP Tasikagung, Rembang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Sukoco disinyailr ikut terlibat dalam kasus pungli pada proses pengurusan surat keterangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Sukoco berdasarkan sejumlah barang bukti yang terkumpul dan kesaksian dari beberapa pihak. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp 65 juta, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.

"Dengan lebih dua alat bukti yg telah dikumpulkan penyidik, maka untuk memperoleh bukti berupa keterangan tersangka maka penyidik melakukan Gelar perkara untuk penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka. Tersangka terjerat hukuman dan penjara maksimal 20 tahun," jelasnya, Senin (9/10) siang.

Seperti dilansir detikcom, sebelumnya, Agus Hari Prabowo (40) Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran pada kantor PPP Tasikagung Rembang ditangkap lantaran kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp 68 juta terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.Agus berdalih kepada nelayan, dana tersebut merupakan retribusi syarat penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.

Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759 ribu per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekitar Rp 68 juta. (*)