Diduga Tangkap Ikan Pakai Bom, 14 Nelayan Asal Sinjai Diciduk Polair Polda Papua Barat -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Tangkap Ikan Pakai Bom, 14 Nelayan Asal Sinjai Diciduk Polair Polda Papua Barat

Khalied Malvino
12 Desember 2017
Ilustrasi | Istimewa
Sorong, eMaritim.com - 14 nelayan asal Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Uisang, Kabupaten Fakfak dan Teluk Arguni, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat diciduk Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.

Direktur Polair Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Giuseppe Renhard Gultom menngungkapkan, 14 nelayan tersebut telah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Ia mengatakan, kapal Anugerah AS-01 berbobot 29 Gross Tonage (GT) yang dipakai para nelayan Sinjai tersebut tidak memiliki satupun dokumen pelayaran.

"Barang bukti lain yang diamankan dari kapal nelayan tersebut, antara lain 97 bom ikan siap ledak, kompresor, alat selam, dua karung potasium bahan baku bom ikan, dan 500 kg ikan," ujarnya, seperti dilansir okezone.com, Selasa (12/12/2017).

Ia menjelaskan, para nelayan tersebut ditangkap oleh tim gabungan Ditpolair Polda Papua Barat dan kapal patroli Enggano milik Mabes Polri di perairan Papua Barat. Hasil pemeriksaan awal para nelayan asal Sinjai ini sudah berkali-kali melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Papua Barat. Para nelayan ini sudah menjadi target operasi Polair Polda Papua Barat sejak lama.

Menurutnya, bom ikan yang digunakan oleh para nelayan tersebut kekuatannya cukup besar. Daya ledak satu botol bom ikan kurang lebih empat meter persegi dan dapat menghancurkan terumbu karang. Ia mengatakan, nakhoda kapal bernama Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) sedang menjalani pemeriksaan dan kemungkinan juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkecuali tiga orang yang masih di bawah umur.

"Nelayan tersebut akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 1,2 miliar," tutupnya.(*)