348 Pelabuhan Indonesia Telah Implementasikan ISPS Code -->

Iklan Semua Halaman

348 Pelabuhan Indonesia Telah Implementasikan ISPS Code

23 Januari 2018
Ilustrasi Pelabuhan
Jakarta, eMaritim.com - Hingga akhir tahun 2017, sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) fasilitas pelabuhan di Indonesia secara penuh telah mengimplementasikan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi hari ini (23/1) di Jakarta.

"Data terakhir fasilitas Pelabuhan di Indonesia sampai akhir 2017 yang sudah 'comply' berjumlah 348 fasilitas pelabuhan," kata Capt. Jhonny.

Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS). Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

"Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi konvensi SOLAS dimaksud tentunya implementasi ISPS Code di Indonesia telah diberlakukan sepenuhnya," ujar Capt. Jhonny.

Lebih lanjut, Capt. Jhonny mengatakan bahwa kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi.

 “Ini harus diantisipasi terhadap Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan International Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” ujar  Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny juga menjelaskan bagi kapal dan pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan berdampak pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing, penolakan kapal Indonesia oleh pelabujan di negara lain dan perdagangan serta perekonomian negara terganggu.

Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders).

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.

“Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan (contracting government) sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated Authority, “ kata Capt. Jhonny.

Permenhub no. 134 tahun 2016 dimaksud juga menyatakan dengan jelas bahwa setiap Syahbandar Utama/KSOP/Kakanpel/KUPP selaku koordinator harus membentuk komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee - PSC) dan menunjuk Petugas KPLP sebagai Port Security Officer (PSO).

Lebih lanjut, Direktur KPLP juga menyebutkan bahwa implementasi ISPS Code di Indonesia telah mendapat sorotan yang cukup signifikan serta mendapat apresiasi dari dunia internasional, antara lain dari International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Australia, Jepang dan Amerika Serikat khususnya United State Coast Guard (USCG) yang setiap tahun mengunjungi beberapa fasilitas pelabuhan di Indonesia. 

Penerapan ISPS Code di Indonesia sudah semestinya berjalan baik dan konsisten mengingat pelabuhan di Indonesia harus mampu bersaing di tingkat Internasional terlebih lagi Indonesia merupakan negara anggota Dewan IMO. “Keberhasilan penerapan ISPS Code memerlukan kemauan, kerjasama dan kesamaan cara pandang dari semua pihak yang terkait. Dengan demikian tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman bagi operasional kapal dan fasilitas pelabuhan dalam konteks internasional akan dapat tercapai,  yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia secara umum, dan dunia maritim Indonesia khususnya,” tutup Capt. Jhonny.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 tahun 2016 Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga atau tempat kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah.

Adapun pengakuan suatu fasilitas pelabuhan sudah menerapkan ISPS Code ditandai dengan adanya Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) yang dikeluarkan oleh Direktur KPLP atas nama Dirjen Hubla yang berlaku selama 5 tahun. (*/Siaran Pers)