Ilustrasi Pelabuhan |
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi hari ini (23/1) di Jakarta.
"Data terakhir fasilitas Pelabuhan di Indonesia sampai
akhir 2017 yang sudah 'comply' berjumlah 348 fasilitas pelabuhan," kata
Capt. Jhonny.
Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas
pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code)
merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan
keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan
sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal
dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai
Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi
Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).
Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan
mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe
kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang,
termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft
dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan
Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari
perairan internasional.
"Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime
Organization (IMO) yang telah meratifikasi konvensi SOLAS dimaksud tentunya
implementasi ISPS Code di Indonesia telah diberlakukan sepenuhnya," ujar
Capt. Jhonny.
Lebih lanjut, Capt. Jhonny mengatakan bahwa kebijakan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority harus
konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan
meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan
verifikasi.
“Ini harus
diantisipasi terhadap Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau
bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas
pelabuhan dan International Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” ujar Capt. Jhonny.
Capt. Jhonny juga menjelaskan bagi kapal dan pelabuhan
Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan berdampak
pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing, penolakan kapal Indonesia
oleh pelabujan di negara lain dan perdagangan serta perekonomian negara
terganggu.
Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code
di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang
Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua
pemangku kepentingan (stake holders).
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016
tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan
pengawasan terhadap aturan ISPS Code.
“Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak
yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga
merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan
(contracting government) sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di
lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated
Authority, “ kata Capt. Jhonny.
Permenhub no. 134 tahun 2016 dimaksud juga menyatakan dengan
jelas bahwa setiap Syahbandar Utama/KSOP/Kakanpel/KUPP selaku koordinator harus
membentuk komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee - PSC) dan
menunjuk Petugas KPLP sebagai Port Security Officer (PSO).
Lebih lanjut, Direktur KPLP juga menyebutkan bahwa
implementasi ISPS Code di Indonesia telah mendapat sorotan yang cukup
signifikan serta mendapat apresiasi dari dunia internasional, antara lain dari
International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Australia, Jepang dan
Amerika Serikat khususnya United State Coast Guard (USCG) yang setiap tahun
mengunjungi beberapa fasilitas pelabuhan di Indonesia.
Penerapan ISPS Code di Indonesia sudah semestinya berjalan
baik dan konsisten mengingat pelabuhan di Indonesia harus mampu bersaing di
tingkat Internasional terlebih lagi Indonesia merupakan negara anggota Dewan
IMO. “Keberhasilan penerapan ISPS Code memerlukan kemauan, kerjasama dan
kesamaan cara pandang dari semua pihak yang terkait. Dengan demikian tujuan
untuk menciptakan kondisi yang aman bagi operasional kapal dan fasilitas
pelabuhan dalam konteks internasional akan dapat tercapai, yang pada akhirnya
akan berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia secara umum,
dan dunia maritim Indonesia khususnya,” tutup Capt. Jhonny.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
No. 134 tahun 2016 Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh
jangkar, dermaga atau tempat kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang
telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah.
Adapun pengakuan suatu fasilitas pelabuhan sudah menerapkan
ISPS Code ditandai dengan adanya Statement of Compliance of a Port Facility
(SoCPF) yang dikeluarkan oleh Direktur KPLP atas nama Dirjen Hubla yang berlaku
selama 5 tahun. (*/Siaran Pers)