Adanya Aturan Pemerintah, Ratusan Kapal Cantrang Kota Tegal Mandek Berlayar -->

Iklan Semua Halaman

Adanya Aturan Pemerintah, Ratusan Kapal Cantrang Kota Tegal Mandek Berlayar

05 Januari 2018
Ilustrasi | Istimewa
Tegal, eMaritim.com  - Terjebak dalam aturan pemerintah mengenai pergantian alat tangkap cantrang pada nelayan menyebabkan ratusan unit kapal cantrang di Kota Tegal tidak bisa berlayar

Jumlah kapal pengguna alat tangkap ikan cantrang selama tahun 2017 adalah 586 unit.

Lainnya pengguna alat tangkap lain sebagai berikut, 103 unit kapal dengan alat tangkap gill net, 51 unit kapal alat tangkap purse seine, 21 unit kapal alat tangkap jaring cumi, 8 unit kapal pengguna jala jatuh, dan 5 unit kapal menggunakan alat tangkap lain-lain.

Tampak ratusan kapal dari berbagai ukuran melabuh di tepian Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari hari ini.

"Kami menunggu surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tindak lanjut alat tangkap ikan cantrang," tutur Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tuti Suprianti, seperti dilansir dari Tribunjateng, Kamis (4/1/2018).

Para nelayan cantrang memutuskan tidak melaut.

Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ke-4 mendatangi nelayan cantrang di pelabuhan perikanan Tegalsari, Kota Tegal, menampung para aspirasi nelayan cantrang, Kamis (4/1/2018).

Para nelayan menyampaikan jika ingin cantrang diatur bukan dilarang.

Terkait alat tangkap cantrang sebenarnya memiliki polemik tersendiri.

Alat tangkap ikan cantrang termasuk jenis pukat tarik (seine net).

"Sejak tahun 1982 sudah  ada larangan terkait alat tangkap pukat harimau," tutur Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tegalsari Kota Tegal.

Untuk alat tangkap cantrang sendiri dari berbagai penelitian cara menangkap ikan menggunakan ini akibatkan ekosistem laut rusak.

"Kami pelaksana. Sebisa mungkin akan temukan solusi terbaik terkait alat tangkap. Banyaknya kapal yang berlabuh selalu kami wanti-wanti untuk mencabut kabel solarnya supaya menghindari hal yang tidak diinginkan, kebakaran misal," tutur Plt Kepala Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tuti Suprianti.

Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, atau sering terkenal dengan sebutan Pelabuhan Jongor selalu lakukan patroli malan bergantian untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait banyaknya kapal yang berlabuh.

Tuti Suprianti kepada Tribunjateng.com juga menambahkan rata-rata kapal yang berlabuh adalah ukuran 20 GT ke atas, yakni kapal-kapal besar.(*/Tribunjateng)