Menagih Hutang Negara ( 6 Pasal ) Dalam Undang Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 -->

Iklan Semua Halaman

Menagih Hutang Negara ( 6 Pasal ) Dalam Undang Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008

20 Januari 2018
Jakarta,20 Januari 2017, eMaritim.com


Hampir 10 tahun berlalu, Undang Undang Pelayaran nomor 17 Tahun 2008 masih belum memiliki Peraturan turunannya untuk beberapa pasal dan juga masih beberapa yang belum dilaksanakan.

Tingginya angka kecelakaan Pelayaran juga bisa ditarik kebelakang sebagai akibat tidak dilaksanakan nya perintah dalam pasal 276 ayat 1 yang berbunyi : 
Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

Hingga kini tidak kurang dari 12 instansi yang turut campur atas suatu kejadian diatas kapal niaga Indonesia, yang pada ujungnya menimbulkan kesimpang siuran aturan dan jeleknya image negara dimata pergaulan maritim dunia.

Sebagai acuan semua pihak mengenai pentingnya dibentuk Sea and Coast Guard ( Penjaga Laut dan Pantai ) yang benar benar sesuai amanah Undang Undang sebagai pegangan tertinggi dalam dunia pelayaran NIAGA di Indonesia, redaksi eMaritim memberikan penggalan dari pasal pasal (6 pasal) yang menjadi hutang pemerintah sampai sat ini. 


BAB XVII. Penjaga Laut dan Pantai ( Sea and Coast Guard )

Pasal 276
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia;
d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu

Pasal 278
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut;
d. melakukan penyidikan.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 279
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (3) Pelaksanaan penjagaan dan penegakan hukum di laut oleh penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 280
Aparat penjagaan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran yang tidak menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 281
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu siapakah (institusi) yang paling pas dan paling mendekati kriteria Sea And Coast Guard, sebuah lembaga yang semestinya setara dengan KNKT, KPK, BNPB dan lembaga khusus lainnya yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden R.I ?(Capt.Zaenal Arifin Hasibuan)

Lebih detailnya bisa klik ulasan Mantan Kepala BAIS Laksdya Soleman B Ponto berikut : Ketika Indonesia Harus Memilih