Mulai Februari, Sertifikat Garis Muat Kapal Harus Bahasa Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Mulai Februari, Sertifikat Garis Muat Kapal Harus Bahasa Indonesia

21 Januari 2018
Ilustrasi | Kapal
Jakarta, eMaritim.com - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2018 Sertifikat Garis Muat Kapal berbendera Indonesia yang dikeluarkan Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing, yang diberi kewenangan pemerintah, harus mencantumkan format berbahasa Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 003/3/11/DJPL-18 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada 12 Januari 2018 yaitu Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 39/2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

"Sertifikat garis muat kapal pertanggal 1 Februari 2018 harus ditulis dalam format Bahasa Indonesia atau dual bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi di Jakarta, Minggu (21/12).

Selain itu, dituturkan Junaidi, salinan berita acara pemasangan marka garis muat, wajib dipasang di atas kapal berbendera Indonesia yang peletakan lunasnya atau kapal asing yang berganti bendera Indonesia dilakukan setelah Surat Edaran dikeluarkan.

"Bila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan garis muat kapal, maka agar dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," ungkap Junaidi.

Adapun formatnya merupakan lampiran contoh 8 Permenhub No 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Surat edaran dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP kelas I hingga kelas V, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I hingga III, dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

"Dengan adanya sertifikat garis muat ini, dapat diketahui pemuatan maksimal yang ditetapkan di kapal untuk menjamin keselamatan kapal," tuturnya.

Junaidi menambahkan bahwa Berita Acara Pemasangan Garis Muat Bagi kapal- kapal berbendera Indonesia yang dibuat setelah 12 Januari 2018 agar dikirimkan ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan piagam aksesi ratifikasi Indonesia untuk Protocol 1988 relating to LOADLINE 1996 kepada Sekretaris Jenderal International Maritime Organization (IMO), Kitack Lim bulan November 2017 di sela-sela Sidang Majelis (Assembly) IMO yang ke 30 yang dihadiri oleh 172 negara anggota IMO.

Hal tersebut menunjukan komitmen Indonesia sebagai anggota IMO dalam mendukung kebijakan internasional untuk keselamatan pelayaran.

Adapun ratifikasi Protocol 1988 related LOADLINES dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 84/2017 pada tanggal 21 Agustus 2017 yang mengatur harmonisasi sertifikat pemeriksaan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal.

Sebagai informasi, sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate adalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal tersebut berlayar.

Maksud dan tujuan dari sertifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya apung cadangan (reserve of buoyance).

Adapun isi dari sertifikat garis muat kapal meliputi nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, berat isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul kapal.(*)