Pemkab Karimun Keluhkan Relokasi PBM Taman Bunga Terhambat Izin Kemenhub -->

Iklan Semua Halaman

Pemkab Karimun Keluhkan Relokasi PBM Taman Bunga Terhambat Izin Kemenhub

Khalied Malvino
04 Januari 2018
Ilustrasi | Istimewa
Karimun, eMaritim.com - Relokasi Pelabuhan Bongkar Muat (PBM) Taman Bunga ke Parit Rempak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun masih menjadi wacana. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengaku keterhambatan relokasi diakibatkan beulm terbitnya izin dari Kementerian Perhubungan (Kmenhub)

Memang kami sudah mempersiapkan relokasi PBM Taman Bunga ke Parit Rempak. Namun, sampai sekarang belum ada izin dari Kemenhub, sehingga relokasi tertunda,” ungkap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, seperti dilanisr batampos.co.id.

Sebelumnya, Pemkab Karimun sudah bertemu Dirut PT Pelindo I Medan dan mengusulkan pemindahan PBM Taman Bunga ke Pelabuhan Parit Rempak. Alasannya, selain PBM Taman Bunga sudah sangat tidak layak, lokasinya juga sempit.

“Pelabuhan Parit Rempak memang sudah disiapkan untuk aktivitas bongkar muat. Berbagai perbaikan pelabuhan seperti breasting dolphin-pun sudah dilakukan. Tapi sekali lagi, karena izin dari Kemenhub belum terbit, relokasi belum bisa dilakukan,” beber Rafiq.

Wacana pemindahan aktivitas bongkar muat dari PBM Taman Bunga ke Parit Rempak sudah berlangsung dua tahun lalu. Selain sudah sangat tidak layak dari sisi estetika kota, juga mengganggu arus lalulintas. Apalagi pelabuhannya berhadapan langsung dengan rumah dinas bupati.

“Kondisi pelabuhan bongkar muat di Taman Bunga sudah tidak layak lagi,” tegas mantan anggota DPRD Karimun, Zuriantias.

Jauh sebelumnya, Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sudah merespon positif relokasi PBM Taman Bunga ke Parit Rempak. Hanya saja, Pemkab Karimun melalui Badan Urusan Kepelabuhanan (BUP) harus mempersiapkan administrasi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan.(*)