Dirjen Hubla Keluarkan Instruksi Tank Cleaning Kapal -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla Keluarkan Instruksi Tank Cleaning Kapal

20 Februari 2018
ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com   Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) khususnya yang wilayah kerjanya berada di sekitar Pulau Bintan untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning (pembersihan tanki) kapal.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.

Direktur KPLP Capt. Jhonny R. Silalahi mengungkapkan bahwa setiap tahunnya kerap terjadi pencemaran khususnya di perairan sekitar Pulau Bintan, yang salah satunya disebabkan oleh kegiatan tank cleaning kapal.

“Atas dasar itulah, kami perintahkan kepada Kepala Pelabuhan Batam agar melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning termasuk dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning,” ujar Capt. Jhonny di Jakarta (20/2).

Lebih lanjut, Capt. Jhonny juga meminta kepada Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melaksanakan patroli rutin dan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning serta melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan illegal discharge dan berkoordinasi dengan Syahbandar terdekat dan pihak kepolisian.

“Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh Pangkalan PLP untuk melakukan pengawasan kegiatan tank cleaning di wilayah operasinya masing-masing,” tegas Capt. Jhonny.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.(*)