Indonesia Berhasil Dapatkan Dukungan IMO dalam Pengajuan TSS dan SRS -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia Berhasil Dapatkan Dukungan IMO dalam Pengajuan TSS dan SRS

24 Februari 2018
Foto Gedung IMO | Istimewa
London, eMaritim.com – Pengajuan dokumen informasi konsep penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communication, Search & Rescue (NCSR) ke-5 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 19 s.d. 23 Februari 2018 di London, Inggris mendapat dukungan dari negara anggota IMO lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam hasil sidang IMO NCSR yang telah berakhir pada kemarin (23/2).

"Hasil sidang yang telah dibacakan oleh pimpinan sidang plenary pada hari ini (23/2), seluruh delegasi yang hadir pada sidang NCSR ke-5 sepakat atas kesimpulan yang dibahas di working group Ships’ Routeing yang menyatakan pengajuan dokumen informasi yang disampaikan Indonesia mengenai TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda mendapat dukungan dan diterima oleh semua Negara anggota IMO," kata Atase Perhubungan RI di London, Simson Sinaga.

Selanjutnya, menurut Simson, agar dokumen informasi pengajuan TSS dan SRS dapat segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke sekretariat IMO dalam 6 (enam) bulan sebelum sidang berikutnya, yang rencananya akan diselenggarakan pada Januari 2019.

Simson mengatakan bahwa dengan adanya bukti bahwa negara anggota IMO mendukung penyampaian konsep TSS dan RSS tersebut tentunya menunjukan peran dan keberadaan di Indonesia sangat diperhitungkan dalam kancah maritim Internasional.

 "Hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi delegasi Indonesia yang telah melakukan upaya diplomasi maritim  dibawah pimpinan Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Organisasi Internasional, Dewa Made Sastrawan bersama dengan Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Sugeng Wibowo sehingga proposal yang disampaikan oleh Indonesia pada sidang NCSR ke-5 dapat diterima oleh IMO," bangga Simson.

Penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda menunjukkan perhatian Pemerintah Indonesia untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia yang dilalui oleh pelayaran Internasional.

"Kehadiran Delri di sidang IMO ini untuk mengemban tugas memuluskan penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) atau konsep sistem rute kapal dan Ship Reporting System atau sistem pelaporan kapal di Selat Lombok dan Selat Sunda kepada IMO. Hal ini  sejalan dengan visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo yang tertuang dalam nawa cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, salah satunya dengan cara menunjukkan dan memperkuat kedaulatan maritim Indonesia," tutup Simson.

Sebagai informasi, Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit serta banyaknya hambatan bernavigasi, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.

Penetapan TSS tentu saja mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.

Sedangkan pertimbangan dalam penentuan dan penyusunan data teknis TSS mengacu pada hasil survey bathymetri, traffic density, channel cross section and alignment, navigational traffic patterns, water and wind current, serta visibility and ship controlling yang dianalisa dan dilakukan permodelan dengan menggunakan aplikasi IALA-Waterways Risk Assessment Program (IWRAP), yang merupakan Risk Assessment Tools yang biasa digunakan oleh Negara Anggota IMO dalam mengajukan Ships’ Routeing System dan Ships’ Reporting System.

Indonesia sendiri telah menetapkan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) serta Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO.

Adapun pengajuan TSS dan SRS  menunjukkan peran aktifnya Indonesia dalam berinisiatif menentukan rute pergerakan kapal sebagai negara yang berdaulat atas wilayah perairan lautnya sendiri berdasarkan ketentuan internasional yang berlaku.

Pengajuan tersebut diperlukan mengingat kedua Selat dimaksud merupakan jalur transportasi laut internasional yang sangat vital dan strategis serta padat.  Sebagai alur pelayaran internasional, kedua Selat tersebut harus terjamin keselamatan pelayarannya.

Penetapan TSS di Selat Sunda sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di kawasan tersebut, mengingat kapal yang melintasi Selat tersebut sudah mencapai 50.000 kapal setiap tahunnya, yang tentunya akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan perekonomian.

Sidang IMO Sub-Committee NCSR ke-5 sendiri dipimpin oleh Chairman, Mr. R. Lakeman dari Belanda, dengan Vice Chairman, Mr. N. Clifford dari New Zealand yang membahas tentang semua hal yang terkait dengan kenavigasian dan telekomunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ship routeing measures dan ships reporting system; persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi; sistem Long-Range Identification and Tracking system (LRIT); pengembangan e-navigation serta hal-hal terkait Search and Rescue (SAR) serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).

Adapun Delegasi Indonesia dalam sidang IMO NCSR tersebut diketuai oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Organisasi Internasional, Dewa Made Sastrawan dan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian dan Bagian Hukum & KSLN Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Atase Perhubungan RI di London, serta akademisi dari Institut Teknologi 10 November.(*)