Nahkoda dan KKM Kapal Kawal Bahari I Diamankan, Ini Sebabnya -->

Iklan Semua Halaman

Nahkoda dan KKM Kapal Kawal Bahari I Diamankan, Ini Sebabnya

04 Februari 2018
Sertifikat Ijazah Pelaut (ilustrasi) | Istimewa
Batam, eMaritim.com — Tertangkap menggunakan ijazah palsu seorang nakhoda, Rusli (49) dan kepala kamar mesin (KKM), Samsudin (40) Kapal Motor (KM) Kawal Bahari I diamankan petugas kapal patroli polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Keduanya digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kepri saat hendak melakukan pelayaran sebelah utara Pulau Kekip Kijang, Bintan menuju Singapura pada Selasa (3/2/2018), sekitar pukul 16.50.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Rusli mengaku nekat memalsukan sertifikat Ahli Nautika tingkat IV Manajemen karena tidak memiliki waktu mengurusnya secara legal. Oleh karena itu, ia memalsukan sertifikat agar tetap dapat berlayar.

"Sertifikatnya saya buat Rp 25 juta dengan orang Jakarta dan langsung siap tanpa harus mengikuti persyaratan lainnya, seperti pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan," kata Rusli, Jumat (2/2/2018).

Sementara itu, Samsudin mengaku membuat sertifikat palsu bersama Rusli.

Baca juga: Sertifikat Kawin, Syarat Wajib Warga DKI Jakarta Langsungkan Pernikahan

"Hanya saja Bang Rusli buat sertifikat Ahli Nautika tingkat IV, sedangkan saya sertifikat Ahli Teknika tingkap IV dan harganya pun sama, Rp 25 juta per sertifikat," kata Samsudin.

Sertifikat itu, dimiliki keduanya sejak 24 September 2015. Mereka sudah menggunakan sertifikat itu lebih kurang 2 tahun dengan rute pelayaran Kepulauan Riau menuju Singapura.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, pihaknya juga mengamankan selembar Endorsement atas nama Rusli dan sertifikat Ahli Teknika tingkat IV atas nama Samsudin.

"Ada beberapa sertifikat dan dokumen yang dipalsukan keduanya," kata Teddy.

Baca juga: Bawaslu Periksa Adik Gubernur Sulsel Terkait Ijazah Palsu

Ia mengatakan, perilaku keduanya sangat merugikan para nakhoda dan KKM lainnya yang mengikuti pendidikan serta pelatihan sebelum mendapatkan sertifikat.

"Bahkan tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek di Jakarta oleh petugas Ditpolairud Polda Kepri yang diakui pihak kementerian sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Ahli Nautika tingkat IV dan sertifikat Ahli Tehnika tingkat IV serta Endorsement atas nama keduanya," kata Teddy.

Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Untuk tersangka lainnya, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan tim penyidik," ujarnya. (*)