Pengadaan Kapal Asing Masih Terjadi di Saat Kapal Nasional Melimpah (PM 115 Perhubungan Tahun 2017) -->

Iklan Semua Halaman

Pengadaan Kapal Asing Masih Terjadi di Saat Kapal Nasional Melimpah (PM 115 Perhubungan Tahun 2017)

02 Februari 2018
Jakarta, 2 Februari 2018


Masih adanya pengadaan kapal yang membolehkan kapal asing untuk dipakai beroperasi di perairan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Seperti diketahui bersama Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan atas PM 100 tahun 2016 menjadi PM 115 tahun 2017 dengan maksud memberikan penguatan kepada pemakaian armada kapal nasional di dalam negeri, hal ini sejalan dengan semangat azaz cabotage yang sudah lama di implementasikan di Indonesia.

Lingkup SKK Migas adalah yang paling cepat merespons baik akan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut. Tetapi masih ada saja beberapa K3S yang belum sadar akan perubahan tersebut, seperti salah satu K3S yang ada di Kalimantan Timur. Untuk pengadaan kapal sekelas LCT dan Crew Boat yang terbilang banyak di Indonesia, pengumuman lelang tersebut masih memakai dasar PM 100 yang membolehkan kapal asing ikut kedalam lelang dan berpotensi melemahkan kehidupan pelayaran lokal.

Untuk diketahui semua pihak bahwa perubahan dari PM 100 tahun 2016 menjadi PM 115 tahun 2017 yang paling signifikan adalah, salah satunyab di pasal 4 poin (2) , (3)  dan pasal 5(1) yang memiliki keterikatan satu sama lain, yang berbunyi :

4 (2). Pemberian Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan setelah minimum 1 kali upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia oleh Instansti/ pihak pemilik pekerjaan sesuai dengan jenis tipe dan spesifikasi kapal yang dibutuhkan.

4(3). Upaya pengadaan kapal yang dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan pengumuman pengadaan atau bukti pengadaan yang paling lama 5 hari sebelum mengajukan permohonan penggunaan kapal asing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5(1). Upaya pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4(2) wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Belum pahamnya beberapa institusi atas peraturan yang mengikat tentang perkapalan harus disikapi dengan baik agar tidak terjadi hal yang kontraproduktif atas hal tersebut, misalnya terhambatnya pekerjaan karena pengadaan yang menyalahi aturan, yang berujung diberikannya dispensasi kepada kapal asing (IPKA) sementara kapal Indonesia yang sejenis masih ada dan tidak dipakai. Atau hal yang lebih krusial lagi, di Indonesiakan nya kapal asing untuk mendapat pekerjaan di Indonesia, sementara kapal Indonesia tidak diberikan kesempatan bekerja.

Semangat Cabotage harus selalu di jaga dan sosialisasinya harus dilanjutkan agar setiap calon pengguna/ penyewa kapal paham akan aturan yang mengikatnya.(jan)