Proses Pembuangan dan Pengagkutan sampah dari dalam kapal menuju truk untuk dibuang |
"Persoalan sampah di laut bukan lagi permasalahan
sektoral, namun sudah lintas sektoral yang tentunya berdampak pada adanya
gangguan di aspek ekosistem lingkungan, kesehatan dan ekonomi terutama sektor
perlindungan lingkungan maritim dan pariwisata," kata Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana hari ini (16/3) di Jakarta.
Capt. Rudiana mengemukakan bahwa penanganan sampah di laut
membutuhkan upaya yang konkrit, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir.
Sebagai upaya konkrit tersebut, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15
Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal.
Capt. Rudiana menyebutkan bahwa dalam hal penanganan sampah
di pelabuhan dan kapal selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan surat edaran tersebut merupakan
Penegasan komitmen Ditjen Perhubungan Laut terhadap
antisipasi dan penanganan pencemaran lingkungan karena sampah di laut.
"Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran pasal 123
mengenai Perlindungan Lingkungan Maritim yang diikuti Peraturan Pemerintah No
21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sudah mengatur mengenai
pencegahan pencemaran oleh sampah," kata Capt. Rudiana.
Lebih lanjut, Capt. Rudiana juga menyebutkan Permenhub No
29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim pasal 28, 29 dan pasal
74 s.d. pasal 84 juga telah mengatur pencegahan pencemaran oleh sampah dari
kapal dan kegiatan di pelabuhan.
Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo tersebut ditujukan kepada para
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggaraan
Pelabuhan untuk memastikan setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan
Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi
ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.
Sementara itu, bagi kapal berbendera Indonesia wajib
melaksanakan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan
di pelabuhan sesuai ketentuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub
No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
"Oleh karena itu, setiap kapal yang berada di
lingkungan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk
pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal, garbage record
book, garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang," jelas Capt. Rudiana.
Capt. Rudiana juga menjelaskan bahwa setiap pelabuhan harus
menyediakan fasilitas penampungan (Reception Facilities) dalam bentuk apapun
yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari
kegiatan di pelabuhan.
"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan
Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh
sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap
bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," tutup Capt. Rudiana.