Indonesia Sosialisasikan Proposal Pengajuan Penetapan TSS di Selat Lombok dan Sunda -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia Sosialisasikan Proposal Pengajuan Penetapan TSS di Selat Lombok dan Sunda

11 April 2018
 
Denpasar, eMaritim.com - Menindaklanjuti kegiatan diskusi terkait proposal penetapan skema pemisahan alur pelayaran atau Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda yang digelar selama seminggu yang lalu, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menggelar acara International Workshop on the Designation of Ship Routeing Systems & Ship Reporting System in Lombok and Sunda Straits and Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) in Lombok Strait di Kantor Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Denpasar Bali pada (9/4).

Pada workshop ini, Indonesia akan mensosialisasikan proposal yang telah dibahas pada minggu sebelumnya kepada perwakilan dari negara-negara IMO, stakeholders, serta instansi terkait guna mendapatkan saran dan masukan untuk menyempurnakan proposal dimaksud sebelum nantinya diajukan pada Sidang IMO NCSR ke-6 pada tahun 2019 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo, pada pembukaan workshop.

“Proposal yang kami ajukan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di kedua selat dimaksud. Sedangkan khusus untuk Selat Lombok, proposal ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan lingkungan maritim,” ujar Sugeng.

Hal ini, lanjut Sugeng, tentunya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, di mana negara kepulauan dapat menentukan skema pemisah lalu lintas untuk jalur perjalanan kapal yang aman.

"Untuk itu, pada kesempatan ini kita sudah mengundang perwakilan dari negara-negara anggota IMO di Indonesia, stakeholders, baik itu agensi nasional dan internasional, serta instansi terkait,” jelas Sugeng.

Hadir pada workshop dimaksud antara lain perwakilan dari kedutaan besar Filipina, Belanda, Italia dan India, Maritime and Port Authority of Singapore (MPA), Marine Departement of Malaysia, Australian Maritime Safety Authority (AMSA), INTERTANKO Singapore, serta Perwakilan dari instansi terkait seperti PUSHIDROS AL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Luar Negeri.

“Sedangkan sebagai narasumber, kami menghadirkan ahli dari IMO, yang pada kesempatan ini juga bertindak sebagai wakil dari Sekretaris Jenderal IMO, Mr. Osamu Marumoto, dan konsultan nasional kita yang juga berasal dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Dr. I Made Ariana,” tambah Sugeng.

Sementara itu, Sugeng melanjutkan, selain membahas mengenai Ship Routeing dan Ship Reporting Sytem yang diadopsi IMO, workshop ini juga akan membahas aspek-aspek teknis dalam penetapan TSS dan SRS di Selat Lombok dan Selat Sunda, serta penetapan PSSA di Selat Lombok.

“Penetapan TSS/SRS di Selat Lombok dan Selat Sunda selain penting untuk menjamin terciptanya keselamatan pelayaran, juga tak kalah pentingnya untuk perlindungan lingkungan maritim karena pada beberapa area di kedua wilayah tersebut terdapat kawasan konservasi laut, kawasan laut yang dilindungi, serta taman akuatik dan taman laut,” ungkap Sugeng.

Selain itu, lanjut Sugeng, sebagai dua di antara selat-selat tersibuk di dunia, yang dilalui baik pelayaran nasional maupun internasional, padatnya lalu lintas di kedua Selat tersebut berbanding lurus dengan besarnya risiko kecelakaan kapal yang mungkin terjadi.

“Ada juga risiko kecelakaan kapal yang disebabkan karena batimetri atau kedalaman laut di Selat Sunda yang bervariasi. Selain itu, di sebelah timur Laut Selat Sunda juga terdapat dua gugusan karang yang sangat berbahaya bagi kapal-kapal yang melintas, yaitu Karang Koliot dan Karang Gosal,” ujar Sugeng.

Belum lagi Selat Lombok terletak pada segitiga karang yang kaya akan keanekaragaman hayati laut yang harus dilindungi, di mana terdapat banyak spesies-spesies laut yang terkenal dan langka yang sensitif terhadap dampak dari aktivitas pelayaran.

“Khusus pada Selat Lombok, TSS akan berfungsi sebagai salah satu Associated Protective Measures (APMs) pada Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) di wilayah Selat Lombok, yang draft submisinya akan diajukan ke IMO pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-74 tahun depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sugeng  juga berharap bahwa, mengingat kedua Selat dimaksud merupakan jalur transportasi yang sangat vital dan strategis bagi pelayaran internasional, maka pada workshop ini, Indonesia bisa mendapatkan masukan serta dukungan dari para perwakilan negara Anggota IMO, stakeholders, serta instansi terkait sehingga Draft Penetapan TSS di kedua Selat tersebut dapat diadopsi pada Sidang IMO NCSR ke-6 tahun depan.

Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat. Penetapan TSS tentu saja mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.

Sedangkan pertimbangan dalam penentuan dan penyusunan data teknis TSS mengacu pada hasil survey bathymetri, traffic density, channel cross section and alignment, navigational traffic patterns, water and wind current, serta visibility and ship controlling yang dianalisa dan dilakukan permodelan dengan menggunakan aplikasi IALA-Waterways Risk Assessment Program (IWRAP), yang merupakan Risk Assessment Tools yang biasa digunakan oleh Negara Anggota IMO dalam mengajukan Ships’ Routeing System dan Ships’ Reporting System.

Indonesia sendiri telah berhasil menetapkan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial, serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura bersama dengan Malaysia dan Singapura, melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO.

Sedangkan Reporting System berfungsi untuk menyediakan informasi yang up to date atas gerakan kapal, mengurangi interval waktu kontak dengan kapal, menentukan lokasi dengan cepat saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya, dan meningkatkan keamanan dan keselamatan benda dan jiwa di laut.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan kriteria kapal yang wajib berpartisipasi dalam SRS yang diajukan oleh Indonesia di Selat Lombok adalah semua kapal dengan ukuran 300 GT ke atas, kapal dengan panjang 30 m ke atas, kapal yang melakukan kegiatan towing atau pushing dengan ukuran gabungan 300 GT ke atas, atau panjang gabungan 30 m ke atas. Selain itu, terlepas dari ukuran GT dan panjangnya, kapal yang membawa barang berbahaya yang dapat menjadi polutan dan memiliki perlengkapan VHF sesuai resolusi MSC 43 tentang Pedoman dan Kriteria SRS, serta semua kapal dengan ukuran kurang dari 300 GT dan panjang kurang dari 30 m yang dilengkapi dengan VHF yang menggunakan jalur TSS dalam keadaan gawat darurat atau untuk menghindari bahaya.

“Kriteria kapal yang wajib berpartisipasi dalam SRS yang diajukan di Selat Sunda sama seperti di Selat Lombok,” katanya.

Adapun Particularly Sensitive Sea Area atau PSSA merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh Negara Pantai untuk melindungi kawasan laut dari dampak negatif yang diakibatkan aktivitas pelayaran internasional. Sebagai salah satu usaha perlindungan lingkungan maritim di bawah International Maritime Organization (IMO), hingga saat ini telah ada 17 (tujuh belas) PSSA yang telah disetujui oleh IMO tersebar di seluruh dunia.

Rencana penetapan PSSA di Selat Lombok menurut Sugeng telah dimulai di bawah program IMO-Norad Framework Cooperation Programme to Promote PSSA concept in South-east Asia region yang melibatkan 4 (empat) negara yaitu Filipina, Malaysia, Vietnam dan Indonesia.

Tujuan dari PSSA di Selat Lombok yang diajukan, jelas Sugeng adalah untuk melindungi kawasan laut yang memiliki spesies unik dan langka dan juga mempunyai kontribusi yang besar bagi Indonesia secara ekonomi, baik melalui aktivitas nelayan, budidaya rumput laut, dan pariwisata dari aktivitas-aktivitas pelayaran di kawasan tersebut yang semakin meningkat.

“Draft submisi penetapan Selat Lombok sebagai PSSA ini rencananya akan diajukan ke IMO pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-74 tahun depan,” tutup Sugeng.(*/siaranpers)