Menanti Keseriusan KPLP Surabaya Dalam Melaksanakan Amanah Menteri Perhubungan -->

Iklan Semua Halaman

Menanti Keseriusan KPLP Surabaya Dalam Melaksanakan Amanah Menteri Perhubungan

11 April 2018
Balikpapan 11 April 2018

                                    7 April 2018
Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) diuji profesionalitasnya dalam menyelesaikan kasus terbaliknya kapal Cargo KTC-1 di alur pelayaran Karang Jamuang Surabaya yang sudah terkatung katung selama 6 bulan.

Dilaporkan oleh ABK Kapal Sabuk Nusantara 56 sampai hari Sabtu 7 April 2018 kapal tersebut masih belum disingkirkan dari posisinya kandas, yang dikhawatirkan akan kembali tertabrak kapal lewat seperti yang terjadi pada 15 Januari 2018 saat Tug Boat dan Tongkang menabrak bangkai kapal tersebut.
8 Februari 2018

Kapal KTC-1 kandas dan kemudian terbalik pada 4 Oktober 2017, berarti sudah lebih 6 bulan sampai saat ini dan masih belum dilakukan usaha yang signifikan oleh pemilik atau KPLP Surabaya untuk memperbaiki keadaan dan menjamin keselamatan alur yang berbayar tersebut.

Menurut PM Menteri Perhubungan nomor 71 bab.4 pasal.9 mengatakan bahwa bangkai kapal harus disingkirkan paling lambat 6 bulan semenjak kapal itu kandas/ tenggelam. Dan apabila mengganggu lalu lintas, maka digolongkan kedalam kategori 1 yang harus disingkirkan dalam waktu 30 hari.

Tetapi walaupun sudah pernah tertabrak kapal lain, sepertinya ada ketakutan KPLP Surabaya terhadap pemilik kapal tersebut untuk melakukan eksekusi pengangkatan.
KPLP Surabaya pernah mengultimatum pemilik kapal untuk menyingkirkan bangkai kapalnya sebelum tanggal 5 Desember 2017, tapi setelah itu KPLP Surabaya bungkam seribu bahasa.
15 Januari 2018

Pengguna jasa pelayaran di Surabaya berharap ada tindakan konkret dari Pusat, karena KPLP Surabaya seperti selalu menghindar dan takut membicarakan soal kapal tersebut.

Dalam persoalan kapal kandas atau tenggelam, penegak hukum yang mewakili negara dalam bidang keselamatan pelayaran adalah KPLP dengan kordinasi UPT terdekat. Apabila untuk kasus yang terlihat jelas oleh publik dan mengganggu alur saja KPLP tidak mampu menegakkan aturan Menteri Perhubungan,  siapa lagi yang harus menegakkannya di negara ini?(jan)