Pasca Ledakan Bom, Transportasi Laut di Surabaya Diperketat -->

Iklan Semua Halaman

Pasca Ledakan Bom, Transportasi Laut di Surabaya Diperketat

13 Mei 2018
Ilustrasi | Skema Transportasi laut | Ist
Jakarta, eMaritim.com - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meningkatkan pengamanan sarana dan prasarana transportasi laut serta melakukan pengawasan intensif pasca ledakan bom yang terjadi pagi tadi (13/5) di Surabaya.

Menindaklanjuti perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait peningkatan kewaspadaan dan pengamanan di titik simpul transportasi,  Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian keadaan agar keamanan sarana dan prasarana transportasi laut tetap terjaga dan memastikan aktifitas di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berjalan normal, maupun di seluruh sarana prasarana transportasi laut di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Dirjen Agus menyampaikan turut belangsungkawa dan mengutuk keras terjadinya ledakan bom di Surabaya yang telah memakan korban baik korban jiwa maupun harta benda.

"Tidak ada ruang untuk aksi terror dalam bentuk apapun. Indonesia tidak pernah takut atas segala upaya terror yang dilakukan. Kami tidak takut," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Junaidi mengatakan bahwa sarana dan prasarana transportasi laut di Indonesia khususnya di Surabaya tetap berjalan normal.

Terkait dengan pengamanan, Junaidi menjelaskan bahwa standar pengamanan di pelabuhan sudah berjalan dengan baik sesuai International Ship and Port Facilities Security (ISPS) Code.

Namun demikian, menurut Junaidi pihaknya akan melakukan pengawasan dan meningkatkan pengawasan pasca ledakan bom di Surabaya.

"Kepada seluruh personil keamanan di seluruh UPT Ditjen Hubla, agar memperketat dan meningkatkan pengawasan sistem keamanan sarana dan prasarana Terminal Penumpang, Pelabuhan, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP), Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ,dan objek vital lainnya serta menindak tegas bentuk aksi yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Tetap waspada terhadap potensi ancaman gangguan  keamanan dan keselamatan," tutup Junaidi.(*)