Polair Pulau Kerayaan, Kotabaru Dilaporkan Melakukan Pemerasan Terhadap Kapal Yang Lewat -->

Iklan Semua Halaman

Polair Pulau Kerayaan, Kotabaru Dilaporkan Melakukan Pemerasan Terhadap Kapal Yang Lewat

29 Juni 2018
eMaritim.com, 29 Juni 2018

Kasus pemerasan terhadap nakhoda kapal dilaporkan oleh Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia Samarinda, Kalimantan Timur yang mendapat laporan dari pelaut anggotanya yang pagi tadi (29/06) melintas di Pulau Kerayaan, Kotabaru Kalimantan Selatan.

Menurut  Amrullah Ketua KPI Samarinda, kapal Tug Boat Rava II saat sedang dalam pelayaran menarik tongkang kosong Eti 3008 dari Tuban Jawa Timur tujuan Sangatta, Kalimantan Timur dinaiki oleh petugas Dit Polair Polda Kalimantan Selatan diperairan pulau Kerayaan. "Awalnya petugas menanyakan sertifikat bebas teritip (Anti Fouling Certificate), tetapi akhirnya petugas malah mencari sertifikat lainnya. Dan ditemukan perbedaan data antara Sertifikat Garis Muat yang menuliskan GT 3147 dengan Surat Ukur yang tertulis GTnya 3154".


Nakhoda kapal Rava II ditahan dari jam 08.15 sampai 15.45 dan kapal dilepaskan setelah membayar sebesar 5 juta rupiah lewat transfer ATM ke nomor yang diberikan oleh petugas Airud. Dalam laporan nakhoda kepada ketua KPI Samarinda disebutkan bahwa awalnya petugas meminta 15 juta rupiah, tapi setelah ditawar maka didapat kesepakatan sebesar 5 juta rupiah.


Amrullah menjelaskan ; "Hampir semua anak kapal yang beroperasi di Kalimantan Selatan mengeluhkan karena sering jadi sasaran dari Pos Polair yang ada di Pulau Kerayaan itu. Untuk diketahui bahwa Surat Ukur dan Sertifikat Garis Muat kapal tidak ditulis oleh Nakhoda kapal, tapi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sehingga perbedaan pengukuran saat kapal diperiksa oleh petugas negara bukan menjadi tanggung jawab nakhoda kapal. Jadi kalau ada yang mau dipermasalahkan, jangan nakhoda kapalnya. Karena di pelabuhan keberangkatan sebelumnya tidak dipermaslahkan oleh KSOP setempat".


Bukan rahasia lagi bahwa kapal-kapal niaga Indonesia sering dinaiki petugas dari berbagai macam instansi, dan hal ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk menentukan apakah akan membentuk Indonesian Coast Guard sebagai satu satunya lembaga yang mengurusi kapal niaga di Indonesia di laut atau tetap dengan keadaan seperti ini.(jan)