Krisis SDM di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. -->

Iklan Semua Halaman

Krisis SDM di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

20 Juli 2018
eMaritim.com, 20 Juli 2018


Kriris Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi spesial di Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah memasuki stadium Akut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki lebih 330 Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, 70an Kapal Navigasi, 61 Kapal KPLP ukuran besar dan sekitar 400 kapal patroli, juga memiliki perwakilan di hampir setiap KBRI di luar negeri. Selain itu,  untuk melayani sekitar 20.000 kapal niaga Indonesia, mereka juga harus menyediakan Marine Inspektor ke seluruh pelososk Indonesia tanpa jeda.

Mari kita tengok, sebanyak apa SDM yang HUBLA punya untuk menangani itu semua. Dari data yang disampaikan oleh pejabat HUBLA yang tidak mau disebutkan namanya dan berbagai sumber, diperkirakan HUBLA memiliki Aparatur Sipil Negara sebanyak 16.000. Sekitar 600 dari mereka diperkirakan berlatar belakang Naval Architec, Teknik Kelautan, dan Sistem Transportasi Laut. Sementara sekitar 500 orang berlatar belakang Ilmu Pelayaran Niaga.

Sebarkanlah ke 1100 orang tersebut ke seluruh UPT, ke Kapal Negara, menjadi Marine Inspektor, ke KBRI, dan tentunya ke kantor HUBLA pusat yang merupakan penyerap paling banyak. Bisa diyakinkan bahwa kekurangan ASN yang merupakan tulang punggung dari kegiatan HUBLA sendiri sudah sangat massif terjadi bertahun tahun.

Sebagai Administrateur dari International Maritime Organization yang memiliki domain utama Keselamatan Pelayaran, HUBLA sudah tidak cukup teknis apabila diambil dari rata-rata rasio pegawainya.

Sementara IMO sendiri, seperti juga HUBLA di Indonesia menjadi penting karena adanya kegiatan kapal niaga yang dilayari oleh pelautnya. Apabila rasio dari Squad HUBLA kadar pemahamannya terhadap kegiatan kapal niaga sangat tipis, maka Kementerian Perhubungan mendapatkan apa yang dituai selama ini, kecelakaan kapal beruntun dan terancamnya Indonesia dari pergaulan maritim dunia.

Di Indonesia, pemahaman maritim dengan segala kegiatannya masih ada di level yang menyedihkan. Tidak pahamnya masyarakat Indonesia membedakan arti maritim dengan kelautan, angkutan laut dengan angkatan laut, beda hukum maritim dengan Law of the Sea, pada akhirnya mempengaruhi kerancuan pemahaman pembentukan tatanan negara. Pendidikan yang menyentuh maritim disekolah dasarpun hanya sebatas kebanggaan atas benyaknya pulau di Indonesia dan sejarah nenek moyang kita yang pelaut.

Memiliki APBN tahun 2018 sebesar 11,6 trilyun, DITJEN HUBLA jauh lebih besar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang hanya mempunyai dana sebesar 7,8 trilyun dengan total pegawai berjumlah 13.000 ASN.

Selanjutnya apabila sekarang Kementerian Perhubungan menyatakan akan membuat Syahbandar juga di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,  maka pertanyaannya adalah;
Apakah ada payung hukumnya untuk itu? Karena Undang Undang nya pun jelas, baik secara internasional dan nasional, rezim yang berkuasa di dunia angkutan kapal niaga adalah IMO, di Indonesia kepanjangan tangan IMO adalah HUBLA. Kalaupun hukumnya dikesampingkan, darimana Sumber Daya Manusianya? Mengambil dari HUBLA sudah pasti tidak bisa, memakai ASN yang ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, apa ada? Merekrut dari luar?

Sudah seharusnya Pemerintah memisahkan HUBLA dari Kementerian Perhubungan setelah 2019, karena rumitnya pemahaman dan penanganan kegiatan maritim sampai saat ini. Sebuah Kementerian Maritim atau Kementerian Perhubungan Laut adalah mutlak buat Indonesia. Ini agar masukan kepada pemimpin negara bisa disampaikan oleh Menteri Maritim (Perhubungan Laut) tanpa perantara. Harapannya nanti sang Menteri Maritim juga bukanlah seorang perantara, tapi seorang Grand Master Maritim Indonesia.

Dengan menjadi sebuah Kementerian, HUBLA bisa steril dari intervensi tetangga nya yang berjalan di rel, di jalan tol atau terbang di angkasa. Ini berkaitan dengan pertukaran SDM yang kerap terjadi di lingkup Kementerian Perhubungan walaupun disiplin ilmunya sangat jauh berbeda.

Pembentukan ini juga bisa menjadi entry point dibentuknya Coast Guard seperti amanat UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bukan UU lain diluar domain yang diatur oleh IMO atau yang tidak berkaitan dengan kegiatan maritim.

Potret hancurnya dunia maritim Indonesia bisa dilihat dari jumlah kapal niaga Indonesia yang berlayar ke luar negeri. 95% ekspor impor indonesia dilakukan menggunakan kapal asing dan ini mendapat restu besar besaran pemerintah, sampai presiden pun bangga merayakan kapal asing besar masuk ke Indonesia. Pemerintah menggenjot semua komoditas Indonesia menggunakan kapal-kapal asing. Bangsa ini butuh me revolusi mentalnya agar punya mental maritim, mulai dari Presiden sampai anak-anak TK agar masa depan maritim kita bisa lebih baik dan Sumber Daya Manusia maritim digunakan dengan tepat.(zah)