Optimalkan Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Mendagri Menyurati Menhub -->

Iklan Semua Halaman

Optimalkan Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Mendagri Menyurati Menhub

03 Agustus 2018


Jakarta, eMaritim.com - Di dalam dunia transportasi khususnya pelayaran sangatlah penting sekali keselamatan bagi penumpang,  pemerintah selalu mengingatkan terhadap keselamatan transportasi yang masih menjadi nomor wahid agar selalu mementingkan keselamatan dibandingkan keuntungan atau kecepatan dalam berlayar.
 
Aturan-aturan, sangsi, hingga hukuman berat pun dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Daerah demi menertibkan dunia pelayaran bahkan persaingan bisnis pelayaran dalam negeri turut diatur dalam undang-undang yang dibuat pemerintah hingga peraturan Menteri.

Pemerintah memiliki andil utama dalam mengatur aturan tentang keselamatan transportasi yang ketat dan teliti, kali ini tertanggal 31 Juli 2018 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyurati Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran yang tertuang dalam surat nomor 552/5403/SJ, bunyinya sebagai berikut;

Dalam rangka mendukung terselenggaranya keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai pasal 19 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 'Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan: a) sendiri oleh Pemerintah Pusat; b) dengan cara melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi; atau c) dengan cara menugasi daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

2. Dalam lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bidang Perhubungan huruf O sub urusan pelayaran, kewenangan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan dalam pelaksanaannya dapat didukung oleh pemerintah pusat, dan dalam pelaksanaannya dapat didukung oleh Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan pada poin 1 diatas dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

3. Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren memiliki kewenangan untuk menetapkan NSPK.

4. Terkait dengan poin 2 dan 3, Kementerian Perhubungan diharapkan dapat segera menetapkan NSPK sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal lain mengingat masih ditemukan beberapa NSPK bidang perhubungan yang dijadikan pedooman bagi Pemerintah Daerah sebagaimana poin 2 belum sejalan dengan Undang Undang 23 Tahun 2014.

5. Dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran. Kementerian Perhubungan diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan teknis secara rutin dan berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah dan berkoordinassi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana amanat Pasal 373 ayat (3) dan pasal 374 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Butir demi butir dalam surat yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu ditembuskan juga kepada 1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, 2) Menteri PPN/Bappenas, 3) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (hp)