Aturan-aturan, sangsi, hingga hukuman berat pun dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Daerah demi menertibkan dunia pelayaran bahkan persaingan
bisnis pelayaran dalam negeri turut diatur dalam undang-undang yang dibuat
pemerintah hingga peraturan Menteri.
Pemerintah memiliki andil utama dalam mengatur aturan
tentang keselamatan transportasi yang ketat dan teliti, kali ini tertanggal 31
Juli 2018 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyurati Menteri Perhubungan
mengenai penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran yang tertuang dalam surat nomor 552/5403/SJ, bunyinya sebagai berikut;
Dalam rangka mendukung
terselenggaranya keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, disampaikan
kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai pasal 19
Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 'Urusan Pemerintahan
konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan: a) sendiri
oleh Pemerintah Pusat; b) dengan cara melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi; atau c) dengan cara menugasi daerah berdasarkan asas Tugas
Pembantuan.
2. Dalam lampiran
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bidang Perhubungan
huruf O sub urusan pelayaran, kewenangan penyelenggaraan keselamatan dan
keamanan pelayaran merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan dalam
pelaksanaannya dapat didukung oleh pemerintah pusat, dan dalam pelaksanaannya
dapat didukung oleh Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan pada poin 1 diatas
dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
3. Pasal 16 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
konkuren memiliki kewenangan untuk menetapkan NSPK.
4. Terkait dengan poin
2 dan 3, Kementerian Perhubungan diharapkan dapat segera menetapkan NSPK sesuai
dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal lain
mengingat masih ditemukan beberapa NSPK bidang perhubungan yang dijadikan
pedooman bagi Pemerintah Daerah sebagaimana poin 2 belum sejalan dengan Undang
Undang 23 Tahun 2014.
5. Dalam upaya
mengoptimalkan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran. Kementerian
Perhubungan diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan teknis secara
rutin dan berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah dan berkoordinassi dengan
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana amanat Pasal 373 ayat (3) dan pasal 374
ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Butir demi butir dalam
surat yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu ditembuskan juga
kepada 1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, 2) Menteri PPN/Bappenas, 3)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (hp)