Ilustrasi |
Jakata, eMaritim.com – Pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I
Pelabuhan Tanjung Priok ditambah dengan sarana dan prasarananya di indikasi
akan mengakibatkan kerugian ratusan miliar keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil temuannya atas
pembangunan terminal tersebut yang di garap oleh PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) ke Legislatif.
Di dalam laporannya terdapat berbagai penyimpangan yang
mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp335,59
miliar dan US$46,53 juta (ekuivalen Rp697,16 miliar) sehingga total mencapai
Rp1,032 triliun.
Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara
sebesar Rp440,211 miliar.
"Laporan
hasil investigatif ini saya terima secara resmi dari BPK. Selanjutnya, akan
dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diserahkan kepada Pansus Pelindo II.
Pansus Pelindo II nantinya menyerahkan kepada para penegak hukum seperti KPK,
kepolisian, dan kejaksaan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai
menerima Ketua BPK di ruang kerjanya di Jakarta pada Selasa (25/09/2018).
Bambang mengatakan bahwa ada enam penyimpangan yang ditemukan BPK.
Pertama, penyimpangan dalam penganggaran yaitu tidak adanya sinkronisasi
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP).
Setelah itu, penyimpangan dalam perencanaan berupa pekerjaan
survei investigasi dan desain oleh PT LAPI ITB. Ketiga, penyimpangan dalam
pekerjaan redesain oleh PT LAPI ITB.
Keempat,
penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal petikemas
Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pembangunan Perumahan.
Kelima,
penyimpangan dalam pengawasan atas pekerjaan jasa konsultan supervisi
pembangunan terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I oleh PT Haskoning
Indonesia. Keenam, penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gardu induk 150 kv
oleh PT Hutama Karya.
Bambang
berharap laporan investigatif BPK tersebut tidak hanya menjadi tumpukan buku.
Laporan investigatif BPK harus segera ditindaklanjuti, sehingga ada kepastian
dan penegakan hukum.
"KPK,
kepolisian, dan kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan
penyimpangan yang diperoleh oleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa
dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik
KKN," ungkapnya seperti dikutip Bisnis.com.
Sebelumnya,
pada 2017 – 2018, BPK juga telah menyerahkan tiga Hasil Pemeriksaan
Investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II.
Pertama,
perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container
Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II
sebesar Rp4,08 triliun.
Selanjutnya
soal perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi
kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal US$139,06 juta ekuivalen
Rp1,86 triliun.
Terakhir,
pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada
PT Pelindo II sebesar US$54,75 juta ekuivalen Rp741,75 miliar.
"Jika
ditotal dengan laporan investigatif terakhir yang baru disampaikan, total
indikasi kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp8,18 triliun. Ini bukan
jumlah yang kecil. KPK, kepolisian, maupun kejaksaaan harus serius menangani
ini. Jika tidak, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawabannya," ucap
Bamsoet. (*)