BPK Laporkan Pelindo II ke DPR Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Triliunan -->

Iklan Semua Halaman

BPK Laporkan Pelindo II ke DPR Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Triliunan

26 September 2018
Ilustrasi
Jakata, eMaritim.com – Pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok ditambah dengan sarana dan prasarananya di indikasi akan mengakibatkan kerugian ratusan miliar keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil temuannya atas pembangunan terminal tersebut yang di garap oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) ke Legislatif.
Di dalam laporannya terdapat berbagai penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp335,59 miliar dan US$46,53 juta (ekuivalen Rp697,16 miliar) sehingga total mencapai Rp1,032 triliun.
Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp440,211 miliar.
"Laporan hasil investigatif ini saya terima secara resmi dari BPK. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diserahkan kepada Pansus Pelindo II. Pansus Pelindo II nantinya menyerahkan kepada para penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menerima Ketua BPK di ruang kerjanya di Jakarta pada Selasa (25/09/2018).
Bambang mengatakan bahwa ada enam penyimpangan yang ditemukan BPK. Pertama, penyimpangan dalam penganggaran yaitu tidak adanya sinkronisasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Setelah itu, penyimpangan dalam perencanaan berupa pekerjaan survei investigasi dan desain oleh PT LAPI ITB. Ketiga, penyimpangan dalam pekerjaan redesain oleh PT LAPI ITB.
Keempat, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pembangunan Perumahan.
Kelima, penyimpangan dalam pengawasan atas pekerjaan jasa konsultan supervisi pembangunan terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I oleh PT Haskoning Indonesia. Keenam, penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gardu induk 150 kv oleh PT Hutama Karya.
Bambang berharap laporan investigatif BPK tersebut tidak hanya menjadi tumpukan buku. Laporan investigatif BPK harus segera ditindaklanjuti, sehingga ada kepastian dan penegakan hukum.
"KPK, kepolisian, dan kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius berbagai temuan penyimpangan yang diperoleh oleh BPK. Laporan investigatif ini juga bisa dijadikan pintu masuk bagi penegak hukum untuk membersihkan BUMN dari praktik KKN," ungkapnya seperti dikutip Bisnis.com.
Sebelumnya, pada 2017 – 2018, BPK juga telah menyerahkan tiga Hasil Pemeriksaan Investigatif lainnya menyangkut PT Pelindo II.
Pertama, perpanjangan kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp4,08 triliun.
Selanjutnya soal perpanjangan kerja sama Operasi Terminal Peti Kemas Koja dengan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal US$139,06 juta ekuivalen Rp1,86 triliun.
Terakhir, pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru dengan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II sebesar US$54,75 juta ekuivalen Rp741,75 miliar.
"Jika ditotal dengan laporan investigatif terakhir yang baru disampaikan, total indikasi kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp8,18 triliun. Ini bukan jumlah yang kecil. KPK, kepolisian, maupun kejaksaaan harus serius menangani ini. Jika tidak, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawabannya," ucap Bamsoet. (*)