Menhub Keluarkan Permenhub Nomor PM 88 Tahun 2014, Ini Isinya -->

Iklan Semua Halaman

Menhub Keluarkan Permenhub Nomor PM 88 Tahun 2014, Ini Isinya

03 September 2018
Jakarta, eMaritim.com – Rencana beroperasinya sejumlah ruas jalan tol di Sumatera dari Propinsi Lampung, Sumatera Selatan dan nantinya tersambung sampai ke Sumatera Utara – Aceh, semakin mendekati kenyataan. Pada bulan Desember 2018, ditargetkan selesai jalan tol dari mulai Pelabuhan Bakauheni, ke Metro Lampung, sampai ke Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer, yang selanjutnya juga terhubung dengan jalan tol Palembang – Indralaya. Selesainya jalan tol ini akan memicu pertumbuhan aktifitas penyeberangan pada lintasan Merak – Bakauheni.

Kementerian Perhubungan telah mengantisipasi pertumbuhan aktifitas penyeberangan ini secara dini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 88 Tahun 2014, yang intinya mewajibkan kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi pada lintasan Merak – Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintasan Merak – Bakauheni diberi waktu 4 (empat) tahun sejak Permenhub No. PM 88/2014 berlaku.

Indonesian National Ferryowners Association (INFA), menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemberlakuan Permenhub Nomor PM 88/2014 tersebut, dengan memenuhi kewajiban persyaratan operasi kapal penyeberangan minimal berukuran 5.000 GT pada Desember 2018.

“Insya Allah, setelah diberi waktu 4 (empat) tahun sejak Permenhub No. PM 88/2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam assosiasi INFA, yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintasan Merak – Bakaheni, ditargetkan seluruhnya pada Desember 2018 (batas akhir sesuai Permenhub No. PM 88/2014) dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan Permenhub No. PM 88/2014 tersebut,” kata Ketua Umum INFA Edi Oetomo di Jakarta, Senin (3/9) siang.

Lebih lanjut Ketua Umum INFA ini menyatakan bahwa kapal-kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam assosiasi INFA, yang beroperasi di lintasan Merak – Bakauheni berjumlah 16 kapal atau 22 % dari total 70 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan Merak – Bakauheni saat ini. Selama empat tahun masa penyesuaian yaitu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ini,  setidaknya ada tiga kapal anggota INFA yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT. “Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyeberangan anggota INFA yang pada tahun 2014 telah menyepakati isi pengaturan PM 88/2014.”, jelas Edi Oetomo.

Asosiasi INFA merupakan assosiasi pemilik kapal ferry, yang didirikan pada 10 November 2015 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0020633.AH.01.07.TAHUN 2015 tanggal 26 November 2018 dan diperbaharui dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000051.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 22 Januari 2018. Assosiasi ini telah didaftarkan sebagai salah satu assosiasi mitra kerja Kementerian Perhubungan di bidang transportasi penyeberangan. Di dalam assosiasi INFA, tergabung 14 perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 60 kapal penyeberangan di berbagai lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.  (*)