Desember Nanti, Kapal Dibawah 5000 GTR Dilarang Beroperasi di Alur Merak -->

Iklan Semua Halaman

Desember Nanti, Kapal Dibawah 5000 GTR Dilarang Beroperasi di Alur Merak

03 Oktober 2018
Jakarta, eMaritim.com - Mulai 24  Desember  2018 kapal penyeberangan lintas Merak - Bakauheuni di bawah 5000 gross register ton (GRT)  dilarang beroperasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan  PM 88/2014 tentang  Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan  di Lintas  Merak - Bakauheni.

Di lintasan Merak-Bakauheuni  sendiri saat ini terdapat 70 unit kapal jenis roro dan sekitar 27 unit adalah kapal-kapal di bawah 5000 GRT atau rata- rata ukurannya 3.661 GRT.

Beleid yang  mewajibkan  operasional kapal minimal 5000 GRT tersebut,   sesuai  seperti tercantum  pasal 2 dan 3  PM 88/2014.  Perusahaan pelayaran yang belum menyesuaikan kapalnya sampai 24 Desember  2018, diperintahkan beroperasi pada lintasan lain di luar Merak.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  Persatuan Pemilik Kapal Penyeberangan Nasional (Indonesia National Ferry  Owners Association/DPP INFA), Mayjen TNI (Purn) Eddy Oetomo  mengatakan,  tidak keberatan beleid  dalam PM 88/2014   itu diterapkan.

Disebutkan,  dari  total 70 unit kapal di lintasan Merak-Bakauheuni,  16 kapal atau 22 persen adalah  milik anggota INFA. Eddy mengatakan,  kapal anggota INFA  yang masih  di bawah 5000 GRT  tersisa tiga unit.

Namun, menurut Eddy, tiga unit kapal yang di bawah 5000 GRT   itu  sedang dalam proses penyesuaian. Artinya, tutur Eddy,  kapal itu ada yang diganti dan dirubah menjadi 5000 GRT.

"Kami menyadari kebutuhan yang ada pada lintasan itu, dan  sejak  PM 88/2014  itu disyahkan kami diberikan waktu empat tahun oleh pemerintah melakukan penyesuaian.  Sekarang kapal -  kapal anggota INFA   yang di bawah 5000 GRT  hanya tersisa tiga unit dan pada Desember 2018, telah dilakukan penyesuaian," kata Eddy Senin (3/9/2018)  di Jakarta seperti dikutip Bisnisnews.

Kewajiban menggunakan kapal minimum 5000 GRT pada lintasan Merak-Bakauheuni, ungkapnya  untuk memgantisipasi  tingginya truk angkutan barang seiring selesainya sejumlah ruas jalan tol di Lampung ke Terbanggi Besar sepanjang 140 kilo meter.

Jalan bebas hambatan dari Lampung itu terkoneksi langsung ke Palembang - Indralaya. " Dengan beroperasinya jalan tol itu, mobilisasi angkutan barang semakin tinggi. Kami sadari itu, makanya sejak peraturan itu diterbitkan  kami terus melakukan sosialisasi kepada para anggota untuk melakukan penyesuaian," tuturnya.

Kendati demikian, para operator penyeberangan yang belum memenuhi kewajiban seperti dipersyaratkan pasal 2  tersebut  diberikan prioritas mendapatkan  persetujuan  mengoperasikan kapalnya pada lintasan lain seperti yang tercantum dalam pasal 4  beleid PM 88/2014.

Pada sisi lain Eddy menambahkan, dari tingkat keterisian penumpang yang ada pada lintasan Merak-Bakauheuni, misalnya untuk kapal baru,  dalam jangka waktu empat tahun  sudah bisa  melunasi kapal atau minimal mendekati lunas.

Sementara itu Ketua Umum
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap)  Khoiri Soetomo mengatakan,  lintasan Merak - Bakauheuni bukan kekurangan kapal tapi kekurangam dermaga.

Kata dia, di lintasan Merak - Bakauheuni sekarang ini justeru kelebihan kapal dan yang perlu diperhatikan pemerintah ialah  menambah dermaga sehingga kapal-kapal di bawah 5000 GRT bisa tetap beroperasi secara penuh.

"Kami sudah menyampaikan kajian kepada Direktorat Jenderal Perhubungam Darat,  terkait  diberlakaukannya  PM 88/2014,  yang mewajibkan kapal beroperasi di lintasan Merak - Bakauheuni minimum 5000 GRT," tuturnya.

Dia meminta  Ditjen Perhubungan Darat Merevisi aturan itu dan lebih berkonsentrasi kepada penataan infrastruktur. Di lintasan Merak-Bakauheuni,  ungkap Khoiri dari enam pasang  dermaga  hanya ada tiga dermaga  yang  bisa melayani kapal-  kapal  5000 GRT.

Bahkan kata Khoiri, dalam kondisi sepi penumpang seperti sekarang ini dari  seluruh kapal yang  beroperasi di lintasan penyeberangan Merak - Bakauheuni,  hanya 34 unit kapal per hari dari 70 unit kapal. (*)