Dirjen Hubla : Pendaftaran dan Pengukuran Kapal Diproses Cepat -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla : Pendaftaran dan Pengukuran Kapal Diproses Cepat

21 Oktober 2018


Jakarta, eMaritim.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menjamin seluruh kegiatan   pendaftaran dan pengukuran kapal  penangkap ikan akan diproses secara cepat.

"Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal," ujar Dirjen Agus, Sabtu (20/10/2018)  saat mendampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Paciran Lamongan.

Dirjen Agus menerangkan bahwa Tim Ahli Ukur Kapal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor UPP Kelas III Brondong telah melakukan pengukuran dan pendaftaran bagi kapal penangkap ikan di Pelabuhan Paciran Lamongan yang merupakan wilayah kerja dari Kantor UPP Kelas III Brondong.

"Hari ini, saya bisa menyaksikan secara langsung pelaksanaan pengukuran  penangkap ikan sebagai upaya untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia," ujar Dirjen Agus.

Adapun  di lokasi Pelabuhan Paciran Lamongan hari ini (20/10) sebanyak 20 kapal penangkap ikan berukuran 7 GT ke bawah dilakukan  pendaftaran dan pengukuran ulang. Berkas-berkas permohonan pengukuran kapal ikan tersebut  sudah diterima oleh Kantor UPP Kelas III Brondong. Setelah kapal-kapal tersebut selesai diukur dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikasi pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal.  Khusus untuk 20  kapal penangkap ikan yang diukur pada hari ini, sertifikasi pas kecil diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan kepada pemilik kapalnya.

"Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal secara proaktif dengan terjun langsung ke lokasi ini untuk mempermudah para nelayan dalam pengurusan dokumen kapalnya serta mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi jika kapal akan  berlayar,” kata Dirjen Agus.

Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

Dirjen Agus menegaskan, bahwa pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran  kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, hingga Oktober 2018, di  Kabupaten Lamongan tercatat ada sekitar 3.499 kapal penangkap ikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 780 unit kapal sudah dilakukan pengukuran ulang dan diterbitkan pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal.

“Dengan pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis ini, kami berharap kepada seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia," tuturnya. (*)