KSOP dan UPP Mengalami Penurunan Status, Bisa Naik Karena Ini -->

Iklan Semua Halaman

KSOP dan UPP Mengalami Penurunan Status, Bisa Naik Karena Ini

16 Oktober 2018


Jakarta, eMaritim.com – Berdasarkan Permenhub No 74 dan 75 Tahun 2018, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) yang saat ini mengalami penurunan status bisa kembali naik statusnya.

Status tersebut bisa naik apabila memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan berdasarkan Permenhub No 74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Permenhub No 75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara pelabuhan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Gus Rional, Kepala Sub Bagian Organisasi Dan Tata Laksana,  Nurdiansyah dan Kepala Sub Bagian Humas Wisnu Wardhana, di Jakarta hari Senin (15/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penataan pada KSOP dan UPP terjadi dengan diundangkannya Permenhub No 76 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan dan Permenuh No. 77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 62 Tahn 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Menurut Gus Rional, perubahan status pada KSOP dan UPP berlangsung didasari kriteria yang jelas. Dengan mengacu kriteria itu, maka perubahan status pada KSOP dan UPP bisa berlangsung.

“Selama ini terjadi perkembangan kinerja pada sejumlah KSOP dan UPP. Pimpinan KSOP dan UPP mengusulkan adanya kenaikan status pada kantor yang dipimpinnya, namun karena dasar-dasar yang menjadi penetapan status belum ada, maka Ditjen Hubla belum bisa menjalankan permohonan kenaikan status tersebut,” papar Gus Rional seperti dikutip wartalogistik.com.

Namun demikian, tambahnya setelah ditetapkan Permenhub No. 74 Tahun 2018 dan Permenhub No 75 Tahun 2018 yang menjadi acuan kriteria atas penetapan status KSOP dan UPP, maka penataan status kelas bisa dilakukan. Dan kedepannya dalam kurun waktu tertentu bisa  dilakukan penataan kelas pada KSOP dan UPP kembali.

“Begitu juga sebaliknya, jika ada penurunan kinerja pada KSOP dan UPP, maka pihak Ditjen Hubla bisa menurunkan statusnya,” kata Gus Rional.

Untuk itu, tambah Gus Rional, pihak pimpinan KSOP dan UPP bisa menganalisa kinerja dari kantor yang dipimpinannya setiap waktu, karena alat ukur untuk status KSOP dan UPP sudah jelas, yakni Permenhub No 74 dan 75 Tahun 2018.

“Jika kinerjanya meningkat dan memenuhi kriteria yang ada untuk dinaikan, maka bisa diusulkan untuk dinaikan status,” katanya. (*)




Editor: Hadi
Sumber Berita : Wartalogistik.com