Bea Cukai Sebut Pelabuhan Ilegal di Pesisir Timur Sumatra Berjumlah Puluhan -->

Iklan Semua Halaman

Bea Cukai Sebut Pelabuhan Ilegal di Pesisir Timur Sumatra Berjumlah Puluhan

14 Desember 2018
Jakarta, eMaritim.com  -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra bagian Timur memprediksi masih banyaknya pelabuhan gelap untuk penyelundupan barang ilegal di seputaran wilayah Pelembang dan sekitarnya.

Pelabuhan gelap ini banyak digunakan para penyelundup barang ilegal termasuk seperti narkoba di pesisir timur Sumatra dan jumlahnya masih puluhan.

Minimnya pengawasan serta sumber daya manusia dinilai menjadi penyebab masih tidak optimalnya pencegahan penyebaran barang ilegal tersebut.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim M Agus Rofiudin mengaku masih banyaknya pelabuhan kecil yang tidak terpantau. Salah satu pelabuhan kecil yang masih bisa diawasi oleh pihaknya yakni Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.


"Di sana kami tempatkan 8-10 orang. Ada CCTV juga ada, tapi memang dirasa masih kurang. Saya kira itu (pelabuhan gelap) itu PR kita bersama. Jumlahnya masih cukup banyak," ujar Agus usai pemusnahan barang ilegal sitaan di Palembang, Kamis (13/12) seperti dikutp CNN Indonesia.

Selain tungkal, pintu masuk barang ilegal terpantau di Pelabuhan Kijang Bintan Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Sungsan Banyuasin Sumsel. Jumlah barang ilegal yang masih berhasil diselundupkan pun ditaksir mencapai miliaran.

"Untuk jumlah petugas itu masih dievaluasi cukup atau tidak. Pelabuhan lain pun masih ada yang tidak terawasi karena keterbatasan sumber daya manusia. Saya kira dengan sinergi tidak ada yang sulit, bersama penegak hukum polisi. Saya yakni mampu mengatasi peredaran barang gelap," ujar dia.

Menurut Agus, para penyelundup barang ilegal dari luar negeri semakin licin untuk ditangkap. Saat ini, sudah banyak penyelundup yang beroperasi menggunakan kapal cepat sehingga tidak mudah untuk ditangkap.

"Sudah banyak yang pakai kapal cepat dengan lima mesin 200-250 PK, itu menyulitkan. Dari evaluasi nanti kami harap ada peningkatan dari sisi SDM serta sisi strateginya, ujar dia.
Sepanjang 2018, Bea Cukai Kanwil Sumbagtim sepanjang tahun 2018 telah menyita berbagai macam barang ilegal senilai Rp71,88 miliar dari 636 penindakan. Jumlah tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp20,55 miliar.

Jenis penindakan tersebut yakni 176 pelanggaran impor barang kiriman pos, 327 pelanggaran cukai hasil tembakau, 33 pelanggaran impor umum, 75 pelanggaran impor barang penumpang, sembilan pelanggaran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, dan 14 pelanggaran cukai MMEA impor.

Sementara barang senilai Rp2,85 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,94 miliar dimusnahkan. Barang tersebut yakni 1,08 juta barang rokok senilai Rp543 juta, 10,756 ton MMEA senilai Rp1,08 miliar, dan 227 kilogram tembakau iris senilai Rp36 juta.

Sebagian besar barang tersebut masuk ke Palembang dari Batam dan Pulau Jawa, khususnya Surabaya Jawa Timur. Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang

Sebelumnya Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengaku mulai membongkar peredaran narkoba yang masuk dari pantai timur Sumatra.

"Pesisir timur Sumatra itu jadi pintu penyelundupan narkoba dari China dan Myanmar. Tapi kita belum tahu tepatnya dari mana. Palembang sekarang bukan hanya jadi lokasi penyebaran saja, tapi jadi transit dan pusat distribusi narkoba untuk di sebar ke wilayah Sumatra lainnya," ujar dia. (*/CNNIndonesia)