Jakarta, eMaritim.com
- Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra bagian Timur memprediksi masih banyaknya
pelabuhan gelap untuk penyelundupan barang ilegal di seputaran wilayah
Pelembang dan sekitarnya.
Pelabuhan gelap ini banyak digunakan para penyelundup barang
ilegal termasuk seperti narkoba di pesisir timur Sumatra dan jumlahnya masih puluhan.
Minimnya pengawasan serta sumber daya manusia dinilai
menjadi penyebab masih tidak optimalnya pencegahan penyebaran barang ilegal
tersebut.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim M Agus Rofiudin
mengaku masih banyaknya pelabuhan kecil yang tidak terpantau. Salah satu
pelabuhan kecil yang masih bisa diawasi oleh pihaknya yakni Pelabuhan Kuala
Tungkal, Jambi.
"Di sana kami tempatkan 8-10 orang. Ada CCTV juga ada,
tapi memang dirasa masih kurang. Saya kira itu (pelabuhan gelap) itu PR kita
bersama. Jumlahnya masih cukup banyak," ujar Agus usai pemusnahan barang
ilegal sitaan di Palembang, Kamis (13/12) seperti dikutp CNN Indonesia.
Selain tungkal, pintu masuk barang ilegal terpantau di
Pelabuhan Kijang Bintan Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Sungsan Banyuasin
Sumsel. Jumlah barang ilegal yang masih berhasil diselundupkan pun ditaksir
mencapai miliaran.
"Untuk jumlah petugas itu masih dievaluasi cukup atau
tidak. Pelabuhan lain pun masih ada yang tidak terawasi karena keterbatasan
sumber daya manusia. Saya kira dengan sinergi tidak ada yang sulit, bersama
penegak hukum polisi. Saya yakni mampu mengatasi peredaran barang gelap,"
ujar dia.
Menurut Agus, para penyelundup barang ilegal dari luar
negeri semakin licin untuk ditangkap. Saat ini, sudah banyak penyelundup yang
beroperasi menggunakan kapal cepat sehingga tidak mudah untuk ditangkap.
"Sudah banyak yang pakai kapal cepat dengan lima mesin
200-250 PK, itu menyulitkan. Dari evaluasi nanti kami harap ada peningkatan
dari sisi SDM serta sisi strateginya, ujar dia.
Sepanjang 2018, Bea Cukai Kanwil Sumbagtim sepanjang tahun
2018 telah menyita berbagai macam barang ilegal senilai Rp71,88 miliar dari 636
penindakan. Jumlah tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp20,55 miliar.
Jenis penindakan tersebut yakni 176 pelanggaran impor barang
kiriman pos, 327 pelanggaran cukai hasil tembakau, 33 pelanggaran impor umum,
75 pelanggaran impor barang penumpang, sembilan pelanggaran cukai minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, dan 14 pelanggaran cukai MMEA impor.
Sementara barang senilai Rp2,85 miliar yang berpotensi
merugikan negara sebesar Rp1,94 miliar dimusnahkan. Barang tersebut yakni 1,08
juta barang rokok senilai Rp543 juta, 10,756 ton MMEA senilai Rp1,08 miliar,
dan 227 kilogram tembakau iris senilai Rp36 juta.
Sebagian besar barang tersebut masuk ke Palembang dari Batam
dan Pulau Jawa, khususnya Surabaya Jawa Timur. Barang yang dimusnahkan
merupakan barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan
pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang
Sebelumnya Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain
Adinegara mengaku mulai membongkar peredaran narkoba yang masuk dari pantai
timur Sumatra.
"Pesisir timur Sumatra itu jadi pintu penyelundupan
narkoba dari China dan Myanmar. Tapi kita belum tahu tepatnya dari mana.
Palembang sekarang bukan hanya jadi lokasi penyebaran saja, tapi jadi transit
dan pusat distribusi narkoba untuk di sebar ke wilayah Sumatra lainnya,"
ujar dia. (*/CNNIndonesia)