Pakar Hukum Maritim : Masalah KCN dan KBN Murni Internal -->

Iklan Semua Halaman

Pakar Hukum Maritim : Masalah KCN dan KBN Murni Internal

17 Desember 2018
Ilustrasi
Jakarta, eMaritim.com – Terus bergulirnya permasalahan sengketa investasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait reklamasi pembangunan dermaga di kawasan Marunda, Menurut Pakar Hukum Maritim, Candra Motik murni masalah internal.
“KBN Vs KCN  murni urusan internal perusahaan itu sendiri. KBN selaku holding company dengan KCN sebagai anak usahanya, idealnya menyelesaikan sejak awal,” ungkap Candra

Ketika perseterusan itu menyeret Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ungkap Candra Motik, masalah menjadi makin rumit.  Sebagai kementerian teknis yang tugasnya memberikan pelayanan, ungkapya, kini hanya menjadi korban dari perseteruan internal KBN dengan anak usahanya, KCN.

Ungkapan itu disampaikan Candra Motik menyikapi pemberitaan Bisnisnews.id  pada 14 Desember 2018, "Sengketa Investasi KBN Vs KCN, Namarin Menilai Kemenhub Tidak Tegas", Tuturnya.

Dikatakan, dalam kemelut ini, Kementerian Perhubungan hanya menjadi korban dari pemasalahan internal antara induk dan anak usaha. "Dimana KBN menganggap, konsesi yang diajukan pihak KCN atas lahan reklamasi, yang dilakukan oleh direktur KCN tanpa persetujuan RUPS yang melibatkan KBN," tegas Candra.

Padahal menurut KBN, lanjut Candra, lahan reklamasi tersebut, merupakan lahan yang tidak terpisahkan dengan lahan yang telah dikonsesikan dengan KBN.

"Permasalahannya sekarang adalah, apakah direktur KCN tersebut sudah memiliki persetujuan dari RUPS KBN. Kalau konteksnya ini, bukanlah tanggungjawab Kementerian Perhubungan," tegas Candra.

Pertanyaan lainnya adalag adalah, apakah KBN sejak awal tidak mengetahui perihal reklamasi lahan KCN ? Karena kegiatan reklamasi di lapangan yang diklaim KBN, terjadi melalui proses panjang dan kemungkinan besar KBN mengetahui sejak awal tentang reklamasi yang dilakukan pihak KCN.

Ketika permasalahan ini mengemuka dan bergeser ke meja hijau serta menyeret Kementerian Perhubungan, maka penyelesaiannya menjadi rumit, padahal ini hanya masalah internal KBN dengan anak usahanya, yaitu KCN.

"Seharunys KBN tahu, kan kasat mata, terlihat jelas fisiknya di lapangan dengan prosesnya yang cukup panjang. Kasihan juga Kemenhub yang menjadi korban dari permasalahan internal KBN dan KCN," tutur Candra.

Dalam konteks ini, lajutnya, Kemenhub tidak bisa serta merta dipersalahkan. "Yang kita harapkan sekarang ini adalah, dapat solusinya yang saling menguntungkan dari semua pihak yang bertikai," jelasnya.

Penyelesaian Kasus yang Bertele-tele

Sepeti diberitakan sebelumnya, Direktur National Maritime Institut (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, sengketa investasi itu harusnya cepat diselesaikan sebelum naik ke meja hijau.

Rusdi menilai, pemerintah kurang tegas dalam menyelesaikan  sengketa investasi pembangunan dermaga di Pkawasan  Marunda  antara KCN dengan KBN.

"Pemerintahnya yang tidak tegas, mencla-mencle,  harusnya sejak awal mengambil sikap tegas, sebelum masalahnya meluas hingga ke pengadilan," tuturnya dalam FGD terkait pembahasan terkait investasi di sektor infrastruktur transportasi.

Siswanto mengatakan, sengketa ini hanya menjadi ganjalan pengembangan infrastruktur di kawasan Marunda. Selain membuang waktu cukup lama,  investasi yang sudah tertanam menjadi sia-sia.

Dibutuhkan keberanian pemerintah mengambil sikap. Presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah itu, dan mencabut gugatan ditingkat banding, sehingga masalah itu selesai dan kawasan Marunda dapat dikembangkan.

"Yang bisa melakukan itu adalah  bos besar, yaitu Presiden. Kalau tidak ada sikap tegas, maka kita harus  menunggu beberapa tahun kedepan yang melelahkan untuk menuntaskan kasus sengketa itu," tuturnya

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Joko Sasono menepis kritikan miring itu, ditegaskan, upaya penyelesaian  sengketa itu sudah dilakukan sejak awal.

Ketika masing-masing-masing pihak merasa benar dengan argumen  dan bukti dokumen yang dimiliki,  upaya mencari keadilan dilanjutkan ke meja hijau. Bahkan  sengketa ini,  KBN bukan saja menggugat KCN tapi juga  menyeret  Kementerian Perhubungan sebagai tergugat terkait pemberian konsesi.

Kasubag Bantuan Hukum  Ditjen Perhubungan Laut, Difla Oktaviana menegaskan, pertarungan antara KBN dan KCN ini idealnya tidak melibatkan Kementerian Perhubungan ( Ditjen Perhubungan Laut). Karena dalam konteks hukum, sengketa yang terus bergulir itu sifatnya b to b. (*/Hp)