Jawa Timur, eMaritim.com -
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik
Ditjen Perhubungan Laut menyerahkan 54 pas kecil kapal penangkap ikan kepada
para nelayan yang berada di wilayah Pelabuhan Gresik Jawa Timur.
Kepala KSOP Kelas II Gresik, R. Totok Mukarto
mengatakan Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil
Kapal diberikan untuk Kapal Penangkap
Ikan ukuran di bawah GT 7 di lingkungan Pelabuhan Gresik.
"Penyerahan dilaksanakan di Balai Pesusuan Kelurahan
Lumpur Gresik sebanyak 54 Pas Kecil kepada Nelayan pemilik Kapal dari Balai
Pesusuan, Balai Keling, Balai Gede dan Balai Cilik," ujar Totok.
Penyerahan pas kecil tersebut merupakan lanjutan program
Sertifikasi terhadap Kapal-kapal Penangkap Ikan Tradisional di bawah GT 7 di
Kabupaten Gresik.
Adapun pas kecil kapal penangkap ikan di wilayah Pelabuhan
Gresik diserahkan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik yang diwakili oleh
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi kapal, Ferry Anggoro.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret lalu, para Pejabat Ahli
Ukur Kapal KSOP Kelas II Gresik kembali melaksanakan Pengukuran Kapal Penangkap
Ikan Tradisional di Muara Sungai Gumeng Bungah Gresik sebanyak 59 Kapal untuk
selanjutnya akan diproses penerbitan Pas Kecil Kapal dan Tanda Pas Kecil kapalnya.
"Dengan demikian, KSOP Kelas II Gresik telah
menyelesaikan Pengukuran Kapal sejumlah 644 kapal dan telah menyelesaikan
sejumlah 555 Pas Kecil Kapal yang telah diserahkan kepada pemilik kapal
penangkap ikan di lingkungan Pelabuhan Gresik.
Pada kesempatan ini, KSOP Kelas II Gresik bekerjasama dengan
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik untuk menyerahkan Pas Kecil dan
Tanda Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan untuk kapal-kapal dengan ukuran di bawah
GT. 7 di daerah lingkungan Pelabuhan Gresik.
"Selanjutnya, proses Pengukuran Kapal akan bergerak ke
wilayah pesisir Gresik lainnya, seperti Kecamatan Manyar, Sidayu, Ujung Pangkah
dan Panceng," tuturnya.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per tanggal 27 Maret
2019, secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang teridentifikasi sebanyak
38.931 unit kapal.
Adapun total kapal di bawah GT.7 yang sudah tersertifikasi
pas kecil sebanyak 38.872 kapal dengan rincian Total Pas Kecil yang sudah
diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 22.611 kapal dan total Pas Kecil yang sudah
diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 16.261 kapal. (*)