Kapal Penangkap Ikan di Gresik Peroleh Pas Kecil Gratis -->

Iklan Semua Halaman

Kapal Penangkap Ikan di Gresik Peroleh Pas Kecil Gratis

29 Maret 2019


Jawa Timur, eMaritim.com -  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik Ditjen Perhubungan Laut menyerahkan 54 pas kecil kapal penangkap ikan kepada para nelayan yang berada di wilayah Pelabuhan Gresik Jawa Timur.

Kepala KSOP Kelas II Gresik, R. Totok Mukarto mengatakan  Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil Kapal diberikan  untuk Kapal Penangkap Ikan ukuran di bawah GT 7 di lingkungan Pelabuhan Gresik.

"Penyerahan dilaksanakan di Balai Pesusuan Kelurahan Lumpur Gresik sebanyak 54 Pas Kecil kepada Nelayan pemilik Kapal dari Balai Pesusuan, Balai Keling, Balai Gede dan Balai Cilik," ujar Totok.

Penyerahan pas kecil tersebut merupakan lanjutan program Sertifikasi terhadap Kapal-kapal Penangkap Ikan Tradisional di bawah GT 7 di Kabupaten Gresik.

Adapun pas kecil kapal penangkap ikan di wilayah Pelabuhan Gresik diserahkan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik yang diwakili oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi kapal, Ferry Anggoro.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret lalu, para Pejabat Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas II Gresik kembali melaksanakan Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Tradisional di Muara Sungai Gumeng Bungah Gresik sebanyak 59 Kapal untuk selanjutnya akan diproses penerbitan Pas Kecil Kapal dan Tanda Pas Kecil kapalnya.

"Dengan demikian, KSOP Kelas II Gresik telah menyelesaikan Pengukuran Kapal sejumlah 644 kapal dan telah menyelesaikan sejumlah 555 Pas Kecil Kapal yang telah diserahkan kepada pemilik kapal penangkap ikan di lingkungan Pelabuhan Gresik.

Pada kesempatan ini, KSOP Kelas II Gresik bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik untuk menyerahkan Pas Kecil dan Tanda Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan untuk kapal-kapal dengan ukuran di bawah GT. 7 di daerah lingkungan Pelabuhan Gresik.

"Selanjutnya, proses Pengukuran Kapal akan bergerak ke wilayah pesisir Gresik lainnya, seperti Kecamatan Manyar, Sidayu, Ujung Pangkah dan Panceng," tuturnya.

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per tanggal 27 Maret 2019, secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang teridentifikasi sebanyak 38.931 unit kapal.

Adapun total kapal di bawah GT.7 yang sudah tersertifikasi pas kecil sebanyak 38.872 kapal dengan rincian Total Pas Kecil yang sudah diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 22.611 kapal dan total Pas Kecil yang sudah diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 16.261 kapal. (*)