Perbedaan Antara Peraturan Statutory dan Peraturan Class dalam dunia Pelayaran -->

Iklan Semua Halaman

Perbedaan Antara Peraturan Statutory dan Peraturan Class dalam dunia Pelayaran

Ananta Gultom
20 Juli 2019

Jakarta-eMaritim.com- Pada kesempatan ini penulis  akan coba me refresh mengenai topik perbedaan Peraturan Statutory dengan Peraturan Class dengan tujuan untuk lebih mengetahui Objective nya dari masing masing mengenai peraturan ini dan kegunaannya dalam hubungannya dengan keselamatan Kapal dalam  mempertahankan kapal sebagai Asset .

Umumnya produk dari IMO ( International Maritime Organization ) adalah berupa Peraturan Statutory.

Peraturan statutory adalah Peraturan yang mengatur tentang Standarisasi semua  aktifitas kegiatan pelayaran, agar hal-hal yang berpotensi menimbulkan  kerugian secara operasional dapat diminimalisir secara optimal.

Peraturan Statutory hanya berlaku pada kapal-kapal yang mempunyai Flag State dimana flag state tersebut juga telah turut menanda tangani ( meratifikasi ) ke IMO ( International Maritime Organization ).

Peraturan Statutory International Maritime Organization ( IMO ) bertujuan untuk meningkatkan Keselamatan Kerja dan Keselamatan Pelayaran.

Dalam hal ini, Perserikatan Bangsa Bangsa dalam konfrensinya pada tahun 1948 telah menyetujui untuk membentuk suatu badan Internasional yang khusus menangani masalah-masalah bidang kemaritiman.

Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan antara lain  sebagai berikut :

1. Safety Of Life At Sea ( SOLAS ) Convention 1974/1978 SOLAS Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi.

2. Marine Pollution Prevention ( MARPOL ) Convention 1973/1978 MARPOL khususnya menangani aspek yang berhubungan   dengan  lingkungan/ Sea environment , khususnya untuk pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal, atau alat apung lainnya serta usaha usaha  penanggulangannya.

3. Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.
STCW Convention, berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.

Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan ketrampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal.

Semua produk dari IMO adalah berupa peraturan statutory,  yaitu peraturan yang mengatur tentang standarisasi aktifitas/ kegiatan dalam  pelayaran supaya hal-hal yang merugikan dapat diminimalisir.

Lalu apa yang membedakannya dengan Peraturan Class ?

1. Statutory: Wajib di lakukan oleh kapal yang terigsitry pada flag state yang ratifikasi peraturan tersebut.
    Class: Tidak wajib dilakukan, tetapi lebih baik dilakukan untuk kebaikan daripada pemilik kapal (lebih pada urusan bisnis)

2. Statutory: Mengatur semua keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya kerugian.
   Class : Mengatur konstruksi dan segala permesinan di kapal

3.Statutory: Berhubungan dengan flag state.
   Class: Berhubungan dengan asuransi bank.

Demikian sekedar untuk merefresh agar kita dapat  semakin peka dalam mengatur administrasi kelengkapan dokumen kapal agar semakin efisien dan terorganisir dengan lebih baik . ( AN )