PM Nomor 7 Tahun 2019, Kekuatan Hukum Implementasi AIS -->

Iklan Semua Halaman

PM Nomor 7 Tahun 2019, Kekuatan Hukum Implementasi AIS

26 Juli 2019


 
Karimun, eMaritim.com - Jelang implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No.7 tahun 2019 tentang kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada tanggal 20 Agustus 2019, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut intensif mensosialisasikan PM 7 tahun 2019 kepada stakeholder dan masyarakat maritim.

Salah satunya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Balai Karimun yang menyelenggarakan sosialisasi PM No. 7 Tahun 2019 kepada para Nelayan serta seluruh Jasa angkutan perairan khususnya di kabupaten Karimun pada hari Kamis (25/7).

"Hari ini, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun menggelar Kampanye Keselamatan Pelayaran dan Sosialisasi penggunaan Automatic Identification System (AIS)," ujar Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi.

Pada kegiatan yang mengangkat tema “Keselamatan Pelayaran adalah Tanggung Jawab Bersama” tersebut, Junaidi berharap agar seluruh stakeholder beserta instansi tekait lainnya dapat bekerja sama, karena keselamatan Pelayaran merupakan Tanggung Jawab semua pihak.

Junaidi mengatakan bahwa Kepulauan Riau khususnya Tanjung Balai Karimun adalah wilayah perairan, tentunya transportasi laut sangat dibutuhkan dalam prasarana utama  transportasi vital untuk menghubungkan pulau yang satu ke pulau lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menunjang aktivitas pelayaran.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan KSOP Tanjung Balai Karimun memberikan 300 life jaket kepada para nelayan dan buruh yang bertujuan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu diperlukan sinergitas kerjasamanya dan koordinasi seluruh institusi terkait seluruh stakeholder di wilayah Tanjungbalai Karimun, Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya," ujar Junaidi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kewajiban memasang serta mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) merupakan bentuk dukungan terhadap keselamatan dan keamanan Pelayaran diperairan Indonesia, Khususnya di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

“Kepatuhan para stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 merupakan bentuk dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Junaidi.

Adapun Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi seluruh Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah mengapresiasi serta mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.

Pada acara tersebut, hadir seluruh Perkumpulan Nelayan dan seluruh Stakeholder beserta Instansi terkait lainnya.

Sebagai informasi, Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) sendiri, selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai (SROP).