Tingkat Keselamatan Kerja di Terminal Laut Modern -->

Iklan Semua Halaman

Tingkat Keselamatan Kerja di Terminal Laut Modern

Ananta Gultom
10 Agustus 2019
SAFE MANNING LEVEL AT (MODERN) MARINE TERMINALS
Jakarta, eMaritim.com - Pada tahun 2008, OIL COMPANIES INTERNATIONAL MARINE FORUM (OCIMF) menerbitkan buku panduan berjudul : Manning at Conventional Marine Terminals. Karena sifatnya adalah buku panduan yang diterbitkan oleh badan independent tanpa otorisasi, maka semua hanya bersifat sebagai REKOMENDASI.

Salah satu halaman menyatakan kalimat antara lain:
Every terminal should establish manning levels to ensure that all operations related to the ship/shore interface can be conducted safely and that emergency situations can be managed.

Kata-kata “should establish” diatas bisa diartikan hanya sebatas sangat disarankan (strongly recommended). Karena yang memiliki kewenangan penuh untuk meningkatkan hirarkhie dari hanya sekedar esensi saran menjadi esensi wajib hanyalah pihak yang memiliki mandat publik dengan predikat pemerintah (= otoritas = Government to govern).

Filosofi IMO menggariskan safety of life at sea is subject to safe manning level with proper competencies, dimana realisasi hal demikian dituangkan dalam konvensi SOLAS dengan persyaratan bahwa setiap kapal (sebagai alat) wajib memiliki SAFE MANNING CERTIFICATE dan diimbangi dengan kovensi STCW yang mensyaratkan kompetensi SDM PELAUT (SEBAGAI OPERATOR tingkat Managerial dan Operasioanal).

Kepatuhan Implementasi konvensi IMO adalah wajib, karena semua negara (sebagai publik) mengakui (secara Internasional) mandat yang dibebankan kepada IMO.

Dari dua pembanding diatas antara batas kewenangan meberi saran dengan kewenangan penuh mewajibkan, kembali kepada topik, bagaimana dengan perkembangan dari tahun 2008 ke jaman modern hingga tahun 2019 yang kemudian menuntut : MANNING AT MODERN  MARINE TERMINAL (not CONVENTIONAL anymore) sebagai hal yang wajib (mandatory) demi menjamin keselamatan operasioanl dermaga laut (marine terminal)???

Bila konvensi-konvensi IMO sebagai buku-buku suci maritim yang selalu diperbaharui dengan amandemen-amandemen karena tuntutan kekinian akan keselamatan operasional kapal di laut, bagaimana dengan imbangan perkembangan konsep keselamatan operasional marine terminals sebagai interface yang tidak bisa dipisahkan dengan operasional kapal laut?

Tuntutan (demand) keberadaan TERSUS dan TUKS sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, terutama dalam interface industri minyak dan gas (oil & gas), baik dermaga laut didarat (onshore marine terminal) maupun dermaga laut lepas (offshore marine terminal).

Berdasarkan pengalaman dilapangan denga berganti-ganti sampai dengan 33 perusahaan sebagai pembanding, umumnya perusahaan-perusahaan swasta yang kredibel selalu menghormati konsep linieritas bidang disiplin ilmu (kompeten akan bidangnya) dengan karakter operasional marine terminal yang berisiko tinggi.

Atas azas dasar menghormati SDM yang kompeten dalam bidangnya itulah yang meneyelamatkan perjalalan (profile) reputasi usaha yang mereka jalankan, walaupun usaha yang dijalankan dengan risiko yang sangat tinggi.
Karena mereka dikawal oleh para pakar sebagai SDM yang mumpuni hingga tingkat manajerial, untuk mengambil keputusan tepat, akurat, cepat dan manfaat (Competent person on the right seat to make a prompt decision with accuracy without ambiguity).

Kesimpulan dari narasi bahasan diatas adalah :

Sudah saatnya semua pemangku kepentingan (stake holders) terkait idealnya menerapkan konsep “Competent person on the right seat to make a prompt decision with accuracy without ambiguity”, termasuk dalam menentukan SAFE MANNING LEVEL to run SAFE MARINE TERMINALS yang mana umumnya memiliki risiko operasional sangat tinggi.

Konsep ISO dan ISM dalam tatakelola keselamatan pelayaran yang tidak bisa terpisahkan antara tatakelola darat sebagai pendukung industri maritim, dan tatakelola pelayaran operasional laut sebagai ujung tombak.

Saran:

1.      Bagi peneyelenggara negara yang memiliki kewenangan penuh untuk mewajibkan, akan lebih bijak untuk melakukan penelitian atau pengkajian dengan hasil Naskah Akademik sebagai dasar naskah hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah yang ada dalam kaitan keberadaan marine terminal, dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Libatkan para pemangku kepentingan terkait, agar hasil akhir aturan yang terbit dapat dilaksanakan dengan minim kendala.

2.      Buku panduan OCIMF dapat dijadikan dasar pengembangan penelitian dan kajian untuk menentukan, salah satunya adalah persyaratan-persyaratan kualifikasi kompetensi para SDM yang tepat dengan linieritas bidang disiplin ilmu yang tepat.

3.      Perlunya penertiban oleh penyelenggara Negara dengan menentukan kebijakan standarisasi SDM dengan latar belakang operasional dan manajerial bidang maritim di setiap marine terminal untuk jabatan-jabatan kritikal.

4.      Pengontrolan ketat dan berkala dilakukan terhadap penerapan dan pelaksanaan disetiap marine terminal.

5.      Sangsi yang tegas bagi marine terminal yang lalai dalam implementasi, sebaliknya reward juga disiapkan bila tertib dan disiplin taat pada aturan.

Semoga manfaat bagi peneyempurnaan dan kemajuan tatakelola maritim secara terintegrasi.

Salaam Bahariwan,
Capt.Dwiyono Soeyono
Ketua Umum IKPPNI