IKPPNI Dorong Transformasi Perwira Pelayaran Menjadi “Doktor Praktisi Maritim”

Iklan Semua Halaman

IKPPNI Dorong Transformasi Perwira Pelayaran Menjadi “Doktor Praktisi Maritim”

Ananta Gultom
15 September 2026




eMaritim.com | Jakarta — Pengalaman puluhan tahun para perwira pelayaran di laut dinilai tidak seharusnya berhenti ketika seorang pelaut memasuki masa pensiun.


Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) melalui Draft White Paper IKPPNI 2026 menawarkan gagasan transformasi ilmu vokasi menjadi ilmu akademik, dengan tujuan memperkuat kapasitas Indonesia dalam membangun hukum, kebijakan dan regulasi maritim.


Dokumen yang ditulis oleh Dwiyono Soeyono – IKPPNI di Cimahi pada 1 September 2026 itu diberi judul “Urgensi Transformasi Ilmu Vokasi ke Akademik untuk Kedaulatan Hukum Maritim Indonesia 2026-2030.”


Ironi Negara Maritim

Dalam White Paper tersebut, IKPPNI menggambarkan sebuah paradoks. Indonesia disebut memiliki wilayah laut sekitar 6,4 juta kilometer persegi dengan 17.504 pulau, tetapi menurut estimasi yang dicantumkan dalam dokumen itu, sekitar 90 persen sengketa pelayaran nasional diselesaikan di London, Singapura dan Hong Kong.


IKPPNI memperkirakan kondisi tersebut menyebabkan potensi devisa yang keluar mencapai sekitar Rp2,1 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam White Paper IKPPNI.


Menurut IKPPNI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis pelayaran. Salah satu akar masalah yang disoroti adalah jurang antara praktisi vokasi dengan pengambil kebijakan di dunia akademik.


Pengalaman Laut Jangan Mati Ketika Pelaut Pensiun

White Paper IKPPNI menyoroti kondisi para perwira pelayaran niaga seperti Captain, Chief Engineer, Chief Officer, Legal Officer dan ahli kepelabuhanan yang telah memiliki pengalaman sekitar 20 tahun di laut maupun pengalaman manajerial di darat.


Namun, menurut dokumen tersebut, sebagian praktisi berpengalaman itu menghadapi keterbatasan untuk masuk lebih jauh ke dunia akademik sebagai dosen, peneliti maupun pembuat aturan karena belum memiliki gelar doktor.


Di sisi lain, IKPPNI mempertanyakan kondisi ketika lulusan S3 dari disiplin hukum umum maupun bidang lainnya dapat memasuki ruang akademik dan kebijakan, sementara belum tentu memiliki pengalaman langsung menghadapi persoalan operasional pelayaran.


Dari sinilah muncul pertanyaan utama yang diajukan IKPPNI: bagaimana pengalaman 20 tahun di kapal dapat ditransformasikan menjadi ilmu, kebijakan dan kurikulum akademik?


Dua Dunia yang Belum Sepenuhnya Bertemu

IKPPNI menyebut kondisi tersebut sebagai “Maritim Niaga Otot Tanpa Otak, Otak Tanpa Otot.”


Kelompok vokasi D3/D4 dinilai memiliki pengalaman lapangan yang kuat dan mengetahui realitas operasional, tetapi menghadapi keterbatasan ketika harus masuk ke ranah perumusan kebijakan. Dalam White Paper disebutkan bahwa ketika praktisi tersebut pensiun, pengetahuan dan pengalamannya berisiko ikut berhenti.


Sebaliknya, kelompok akademik dengan latar belakang S3 umum memiliki kemampuan akademik dan teoritis untuk menyusun kebijakan, tetapi menurut IKPPNI belum tentu memahami secara mendalam persoalan teknis dan komersial pelayaran seperti Charter Party, General Average (GA) maupun Port State Control (PSC).


Menurut IKPPNI, kesenjangan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang secara akademik terlihat baik, tetapi berpotensi sulit diterapkan di lapangan.


Ada Biaya Ekonomi yang Harus Dibayar

White Paper IKPPNI juga mengaitkan kesenjangan tersebut dengan biaya ekonomi.


Dalam dokumen itu disebutkan estimasi biaya satu kasus arbitrase di LMAA mencapai sekitar US$500 ribu. Jika terdapat 50 kasus dalam satu tahun, IKPPNI menghitung nilainya dapat mencapai sekitar US$25 juta.


IKPPNI juga mencantumkan biaya konsultan asing sekitar Rp300 juta per kasus yang menurut mereka dibayarkan perusahaan nasional karena kurangnya kepercayaan terhadap ahli lokal.


Sementara itu, regulasi baru juga disebut kerap mendapat penolakan industri apabila dianggap tidak realistis untuk diterapkan dalam kondisi operasional sebenarnya.


RPL S3 Menjadi Pintu Masuk

Salah satu solusi yang ditawarkan IKPPNI adalah mempercepat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk jenjang S3 bagi praktisi vokasi maritim.


White Paper tersebut menyebut UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 sebagai peluang kebijakan untuk membuka ruang RPL S3 dan dosen praktisi. IKPPNI menyatakan siap menjadi jembatan antara pengalaman praktisi dengan dunia akademik.


Target yang dicantumkan cukup ambisius, yakni mendorong lahirnya 1.000 “Doktor Praktisi Maritim” hingga 2030 sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap konsultan dan arbiter asing sebesar 50 persen pada periode yang sama.


Apa Itu “Doktor Praktisi Maritim”?

Konsep yang ditawarkan IKPPNI adalah melahirkan doktor yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga tetap memiliki kompetensi profesional sebagai praktisi maritim.


Dalam White Paper, “Doktor Praktisi Maritim” didefinisikan sebagai lulusan S3 yang memiliki dua sertifikat, yaitu sertifikat kompetensi kapal dan gelar doktor.


Dengan kombinasi tersebut, mereka diharapkan mampu mengajar, meneliti, beracara dan merumuskan kebijakan dengan memahami teori sekaligus realitas operasional pelayaran.


Tiga Tahap Transformasi

IKPPNI menawarkan model transformasi melalui tiga tahap utama.


Pertama, REKOGNISI.


Praktisi yang memiliki pengalaman dan portofolio berupa buku, kasus, kebijakan maupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat memperoleh rekognisi dalam proses RPL S3. White Paper mengusulkan pengurangan sekitar 25 persen SKS melalui mekanisme tersebut.


Kedua, KOLABORASI.


IKPPNI mengusulkan satu mata kuliah diajarkan bersama oleh satu dosen akademik dan satu dosen praktisi. Contohnya, mata kuliah Hukum Kontrak dapat diajarkan bersama oleh ahli hukum dan seorang Legal Manager yang memiliki pengalaman langsung di industri.


Ketiga, KONTRIBUSI.


Selama menempuh pendidikan, praktisi diwajibkan menghasilkan tiga luaran, yaitu satu jurnal Sinta, satu naskah akademik dan satu produk inovasi industri.


Dari Pengalaman Pelaut Menjadi Kebijakan Nasional

IKPPNI bahkan memberikan contoh proyek transformasi berupa “Platform ODR – Online Dispute Resolution untuk UMKM Ekspor.”


Dalam White Paper, proyek tersebut digambarkan sebagai inovasi yang dapat membantu penyelesaian sengketa dalam waktu sekitar 30 hari dengan biaya di bawah Rp10 juta dan diproyeksikan menghemat hingga Rp10 miliar per tahun bagi UMKM.


Gagasan tersebut memperlihatkan arah yang ingin dibangun IKPPNI: pengalaman praktisi tidak berhenti sebagai pengalaman kerja, tetapi diolah menjadi penelitian, inovasi dan kebijakan yang dapat memberikan manfaat langsung kepada industri.


Rekomendasi kepada Pemerintah dan Industri

Dalam White Paper, IKPPNI menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, lembaga hukum dan industri.


Kepada Kemdiktisaintek, IKPPNI mengusulkan pembukaan 10 kuota RPL S3 dengan kekhususan Hukum Maritim Niaga di tiga perguruan tinggi negeri mulai 2026, sekaligus pemberian beasiswa LPDP melalui jalur praktisi.


Kepada Kementerian Perhubungan, IKPPNI mengusulkan agar 30 persen anggota tim perumus peraturan di Ditjen Hubla berasal dari “Doktor Praktisi” dari profesi Perwira Pelayaran Niaga.


Kepada Mahkamah Agung dan BANI, IKPPNI mengusulkan pembentukan “Daftar Arbiter Nasional Bidang Maritim” dan memprioritaskan doktor praktisi dari IKPPNI.


Sementara kepada industri, White Paper mengusulkan agar perusahaan dengan ukuran lebih dari 10.000 DWT memiliki seorang Legal Officer bergelar S2/S3 sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIUPAL.


Ini Bukan Soal Gelar. Ini Soal Kedaulatan.

Bagi IKPPNI, transformasi dari vokasi menuju akademik bukan sekadar persoalan mengejar gelar doktor.


Persoalannya adalah bagaimana Indonesia membangun kedaulatan hukum maritim berdasarkan pengalaman nyata di laut.


White Paper tersebut menyatakan bahwa selama pembuat aturan tidak pernah merasakan kondisi laut dengan gelombang enam meter, maka terdapat risiko aturan yang dibuat akan selalu berhadapan dengan realitas operasional di laut.


Pandangan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola pembangunan kebijakan maritim yang dianggap belum cukup melibatkan praktisi yang benar-benar memahami dinamika pelayaran dari pengalaman langsung.


“Kami Tidak Meminta Dimudahkan. Kami Meminta Diakui.”

IKPPNI menutup White Paper dengan sebuah seruan yang sangat tegas.


“Kami para Perwira tidak meminta dimudahkan. Kami meminta diakui. Beri kami kesempatan menempuh S3. Maka kami akan kembalikan kedaulatan hukum laut Indonesia ke tanah air.”


Pesan tersebut pada dasarnya menempatkan para praktisi pelayaran bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang dapat berkontribusi dalam pembentukan hukum dan kebijakan maritim nasional.


Dari Geladak Kapal, Untuk Kejayaan Maritim Indonesia

White Paper IKPPNI 2026 ini pada akhirnya menawarkan sebuah pertanyaan besar: apakah pengalaman puluhan tahun para pelaut Indonesia akan berhenti sebagai cerita masa lalu, atau justru ditransformasikan menjadi ilmu pengetahuan dan kebijakan untuk masa depan?


Jika gagasan tersebut dapat diwujudkan secara serius, maka pengalaman para perwira yang selama puluhan tahun menghadapi laut, kapal, pelabuhan, muatan, kontrak dan berbagai persoalan pelayaran dapat menjadi bagian penting dari pembangunan hukum maritim Indonesia.


Sebab, kedaulatan maritim tidak hanya dibangun dengan kapal dan pelabuhan, tetapi juga dengan kemampuan bangsa sendiri untuk memahami, menyusun dan mempertahankan hukum maritimnya.


sumber: Capt. Dwiyono Suyono ( IKPPNI)

Download WHITE PAPER IKPPNI - TRANSFORMASI ILMU VOKASI KE AKADEMIK.pdf

 

Dari Geladak Kapal, Untuk Kejayaan Maritim Indonesia.