Gaji Pelaut Indonesia di Kapal Belanda Naik 6,75% -->

Iklan Semua Halaman

Gaji Pelaut Indonesia di Kapal Belanda Naik 6,75%

Ananta Gultom
24 Oktober 2014
Jakarta- EMaritim.Com  - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berhasil mempertahankan kepercayaan dari para pemilik kapal berbendera Belanda untuk terus mempekerjakan pelaut Indonesia di kapal-kapal milik mereka, dan bahkan meningkatkan upah maupun perlindungan bagi para pelaut Indonesia.
Hal ini diwujudkan dalam penandatanganan perpanjangan Collective Bargaining Agreement(CBA)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara KPI dan Nautilus NL (Serikat Pekerja Pelaut Belanda) dengan Asosiasi Perusahaan Pelayaran Belanda pada 17 Oktober 2014 di Jakarta.
Asosiasi perusahaan pelayaran Belanda sendiri terdiri atas beberapa organisasi. YaituNetherlands Maritime Employers Association (NEMEA), Sociaaal Maritiem Werkgeversvoerbond(SMW) dan Vereniging Van Werkgevers In De Handelsvaart (VWH).
Presiden KPI, Hanafi Rustandi, dalam siaran persnya yang diterima SP, Senin (20/10), mengatakan, dalam CBA/PKB yang baru ditandatangani itu juga mengatur tentang pensiun pelaut yang besarnya bervariasi. Untuk perwira sebesar 5 persen dari upah pokok setiap bulan, dan untuk bawahan sebesar US$ 50 per bulan. Selain itu, upah yang akan diterima para pelaut juga akan meningkat 5,75 persen secara berkala selama 3 tahun ke depan. Terhitung 1 Januari 2015 naik 1,5 persen, mulai 1 Januari 2016 naik 2 persen dan terhitung 1 Januari 2017 naik lagi 2,25 persen.
“Terhitung 1 Januari 2015, total upah yang akan diterima seorang nakhoda sebesar US$ 5.292, sedangkan untuk AB sebesar US$ 1.146. Dan itu akan terus meningkat selama 3 tahun ke depan sesuai skala kenaikan upah yang telah diatur dalam CB/PKB”, katanya.
Menutut Hanafi, hal ini menunjukkan peran penting serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pelaut. “Dan KPI akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi para pelaut anggotanya,” tegasnya.
Di sisi lain, KPI berharap pemerintah Indonesia dapat merespons secara positif hal ini dengan mempercepat ratifikasi dan mengimplementasikan ILO Maritime Labour Convention, sehingga dapat lebih meningkatkan perlindungan kepada para pelaut Indonesia serta meningkatkan kepercayaan para pemilik kapal.
Hanafi menambahkan, CBA/PKB yang baru ditandatangani tersebut mulai efektif berlaku terhitung 1 Januari 2015 dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan 31 Desember 2017. Namun demikian, setiap tahun dapat dilakukan penyesuaian atau amandemen, mengikuti perkembangan regulasi internasional di sektor industri pelayaran.
Penulis: E-8/FMB
Sumber:Suara Pembaruan