Menteri ESDM : Masih Banyak Perusahaan Migas di Indonesia yang Belum Taat lapor DHE -->

Iklan Semua Halaman

Menteri ESDM : Masih Banyak Perusahaan Migas di Indonesia yang Belum Taat lapor DHE

Pulo Lasman Simanjuntak
09 Desember 2014
Jakarta, eMaritim.Com,-.Menteri ESDM Sudirman Said mengkritik masih banyaknya perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang belum taat melaporkan Dana Hasil Ekspor (DHE). 
"Saya pernah belajar jadi akuntan, dalam urusan pelaporan Dana Hasil Ekspor, pemerintah itu hanya sederhana mintanya, dalam neraca keuangan perusahaan ada yang keluar dan ada yang masuk, keluar-masuknya itu dicatat nilainya dan dilaporkan, sederhana saja," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di acara Penyerahan Penghargaan bagi Pelapor Terbaik LLD (lalu lintas devisa), DHE, SID (sistem informasi debitur), LBU (laporan bank umum) kepada Bank Indonesia (BI), di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Bank Indonesia (BI) memberikan penghargaan itu sebagai apresiasi bagi perusahaan yang sangat baik dalam memberikan laporan aktivitas LLD, DHE, SID dan LBU. Adapun kriteria perusahaan terbaik ini a.l. memberikan jumlah record yang lebih banyak dan bervariasi, kualitas laporan, kecepatan dan ketepatan laporannya. Perkembangan pelaporan LLD, DHE, SID dan LBU juga terus membaik. Per Oktober 2014, tercatat 119 Pelapor LLD dari bank, yang merupakan jumlah seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.

Adapun pelapor LLD yang berasal dari Lembaga Bukan Bank (LBB) tercatat 2.420 pelapor, bertambah dari posisi Desember 2013 yang berjumlah 2.383 pelapor. Pada periode yang sama, pelapor LLD Utang Luar Negeri (ULN) meningkat jumlahnya dari 2.273 pelapor menjadi 2.449 pelapor. Adapun untuk pelaporan DHE, per Oktober 2014, tercatat 2.104 pelapor DHE dari Bank dan 201.332 pelapor DHE dari eksportir.Sedangkan untuk SID, pada periode yang sama tercatat 1.478 pelapor, meningkat dari posisi Desember 2013 berjumlah 1.435 pelapor. Sementara itu, untuk pelapor LBU tercatat 3.065 pelapor per Oktober 2014 meningkat dari posisi Desember 2013 yang berjumlah 3.019 pelapor.

Sudirman mengatakan banyaknya pelaku bisnis migas yang belum taat melapor DHE, menjadi pekerjaan rumah buat Sudirman dan SKK Migas.

Dia menegaskan, negara hanya meminta perusahaan migas transparan dan mencatat, serta melaporkan DHE, tidak akan ada uang pelaku migas yang diambil."Yang diminta negara tidak banyak kok, hanya mencatat, melaporkan, uangnya tetap punya pelaku bisnis, negara hanya ingin lihat secara transparan berapa yang keluar berapa yang masuk, sehingga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa mengontrol dengan baik sehingga pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan berdasarkan data yang akurat," ungkapnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui, memang paling banyak perusahaan yang belum taat melaporkan DHE dari migas, serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba)."Perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Kalau sektor lain sudah cukup baik seperti di manufacturing. Memang paling banyak di sektor migas dan minerba," tegasnya.

Perry menyebutkan potensi devisa dari sektor migas dan minerba sangat besar, meski dia tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun potensi ini belum tergali karena banyak yang tidak melaporkan DHE."Migas sama minerba ini karena terkait masalah kontrak karya, itu yang menjadi masalah yang harus diselesaikan Kementerian ESDM. Padahal potensinya besar sekali. Semakin besar produksi, DHE-nya makin besar juga," paparnya.

Sebenarnya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan DHE, mulai dari teguran sampai larangan ekspor."Kalau belum melaporkan DHE sanksinya ada beberapa jenjang. Pertama tentu saja teguran atau peringatan sampai 3 kali. Jika tidak ditaati maka dikenakan sanksi terhadap devisa yang belum dimasukkan, ada hitung-hitungannya. Jika sanksi denda tidak juga memberikan efek jera dan masih tidak mau melaporkan DHE, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan ekspor. Diblok di Bea Cukai sampai mereka menyelesaikan kewajibannya," jelas Perry.(dtf/ant/medanbisnis.com/lasman simanjuntak)