Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPKIM), Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menunjukkan kura-kura moncong babi satwa yang dilindungi di Jakarta, Sabtu lalu (17/1/2015). (Foto : Sonny Listyanto/eMaritim.Com)
Jakarta,eMaritim.Com,-Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPKIM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan pengiriman kura-kura moncong babi yang merupakan satwa dilindungi serta lobster bertelur yang saat ini sudah dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng,Jakarta, Sabtu lalu (17/1/2015).
Jakarta,eMaritim.Com,-Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPKIM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan pengiriman kura-kura moncong babi yang merupakan satwa dilindungi serta lobster bertelur yang saat ini sudah dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng,Jakarta, Sabtu lalu (17/1/2015).
Menurut Kepala BKIPM,
Narmoko Prasmadji di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kleautan dan Perikanan, BKIPM berhasil menggagalkan usaha pengeluaran ekspor
kura-kura moncong babi yg merupakan spesies yang dilindungi, berdasarkan
UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati serta
Perintah Menteri (Permen) No. 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster
(panulirus sp), kepiting (sylla sp) dan rajungan (portunus pelagius
spp).
Narmoko menjelaskan
pengagalan berawal pada tanggal 16 januari 2015 ketika petugas BKIPM
melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster dan kepiting yang akan
dikirim ke Hongkong menggunakan pesawat terbang CX 798. Saat diperiksa
ditemukan lobster bertelur 3 ekor serta lobstet kecil dengan ukuran
panjang kerapas dibawah 8 cm sebanyak 140 ekor.
" Pada tanggal 17
januari 2015, kembali tertangkap tangan ekspor kepiting dengan tujuan
shanghai dengan menggunakan maskapai SQ dan terdapat kurang lebih 2.400
ekor kura-kura moncong babi dalam 10 box yang disisipkan diantara 49 box
kepiting bakau dengan ukuran 5-7 cm dan kepiting kecil dengan ukuran
lebar kerapas kurang dari 15 cm." kata Narmoko.(sonny listyanto)