Kepala SKK.Migas : Pemerintah Revisi PTK yang Atur Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor di Industri Hulu Migas -->

Iklan Semua Halaman

Kepala SKK.Migas : Pemerintah Revisi PTK yang Atur Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor di Industri Hulu Migas

Pulo Lasman Simanjuntak
06 Februari 2015

Jakarta,eMaritim.Com,-Untuk mempercepat dan menyederhanakan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas  proses pengadaan barang/jasa, merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di industri hulu migas.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, contoh penyederhanaan adalah pada aturan baru ini disebutkan bahwa dalam proses tender di kontraktor KKS, proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas adalah untuk tender di atas Rp 200 miliar atau US$ 20 juta. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp 50 miliar atau US$ 5 juta.

Selain itu, beleid mengatur adanya mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai.
 “Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah,” kata Amien saat acara penerbitan revisi PTK Pengelolaan Rantai Suplai di Jakarta, Senin (2/2/2015) seperti dikutip kembali dari website Ditjen Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat pagi (6/2/2015).

Di sisi lain, diatur ketentuan mengenai kesediaan untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen. Apabila pelaksana kontrak tidak bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada Kontraktor KKS berupa sanksi finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

“Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak,” katanya.

Tidak hanya itu, revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri. Pada tahun 2014, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar US$ 17,354 miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15% (cost basis).

Sejak tahun 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi badan usaha milik Negara (BUMN) penyedia barang dan jasa. Periode 2010-2014 nilai Pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari US$ 4,51 miliar dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25%. 
“Diharapkan partisipasi BUMN-BUMN tersebut dapat ditingkatkan pada masa mendatang sehingga penggunaan TKDN pun semakin tinggi,” kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas, M.I Zikrullah.

 Di luar itu, sejak 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total transaksi mencapai US$ 44,91 miliar. Tahun 2014, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai US$ 12,43 miliar. Jumlah ini melonjak 50% lebih dari tahun 2013 yang nilai transaksinya senilai US$ 8,195 miliar.

Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi  (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 31 Desember 2014 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 635 juta atau meningkat 474 persen dibandingkan tahun 2009.

“Semua ini adalah multiplier effect dari kegiatan hulu migas pada perekonomian nasional,” katanya.(pulo lasman simanjuntak)
Foto oleh : google.com/luckyybola899.blogspot.com/eMaritim.Com