Jakarta,eMaritim.Com,-Untuk mempercepat dan menyederhanakan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa, merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di industri hulu migas. | ||
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, contoh penyederhanaan adalah pada aturan baru ini disebutkan bahwa dalam proses tender di kontraktor KKS, proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas adalah untuk tender di atas Rp 200 miliar atau US$ 20 juta. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp 50 miliar atau US$ 5 juta.
Selain
itu, beleid mengatur adanya mekanisme pelelangan sederhana dan
percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut
lepas pantai.
“Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang
butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi
migas yang ditargetkan pemerintah,” kata Amien saat acara penerbitan
revisi PTK Pengelolaan Rantai Suplai di Jakarta, Senin (2/2/2015) seperti dikutip kembali dari website Ditjen Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat pagi (6/2/2015).
Di
sisi lain, diatur ketentuan mengenai kesediaan untuk dilakukan
pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and
Corruption oleh auditor independen. Apabila pelaksana kontrak tidak
bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada Kontraktor KKS berupa
sanksi finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan
sebagai biaya operasi.
“Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak,” katanya.
Tidak
hanya itu, revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya
dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus
beranggotakan perusahaan dalam negeri. Pada tahun 2014, nilai seluruh
komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar US$
17,354 miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)
sebesar 54,15% (cost basis).
Sejak
tahun 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi badan usaha
milik Negara (BUMN) penyedia barang dan jasa. Periode 2010-2014 nilai
Pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari US$ 4,51 miliar
dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25%.
“Diharapkan partisipasi BUMN-BUMN
tersebut dapat ditingkatkan pada masa mendatang sehingga penggunaan TKDN
pun semakin tinggi,” kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK
Migas, M.I Zikrullah.
Di
luar itu, sejak 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di
sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total
transaksi mencapai US$ 44,91 miliar. Tahun 2014, nilai transaksi yang
melalui perbankan nasional mencapai US$ 12,43 miliar. Jumlah ini
melonjak 50% lebih dari tahun 2013 yang nilai transaksinya senilai US$
8,195 miliar.
Selain
transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi
pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN.
Sampai 31 Desember 2014 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah
mencapai US$ 635 juta atau meningkat 474 persen dibandingkan tahun 2009.
“Semua ini adalah multiplier effect dari kegiatan hulu migas pada perekonomian nasional,” katanya.(pulo lasman simanjuntak)
Foto oleh : google.com/luckyybola899.blogspot.com/eMaritim.Com
|
||