Menhub Telah Wajibkan Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal -->

Iklan Semua Halaman

Menhub Telah Wajibkan Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Pulo Lasman Simanjuntak
24 Februari 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Angkutan Laut memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung distribusi barang dan mobilitas manusia. Dalam operasinya, angkutan laut dapat mengalami resiko yang berakibat terjadinya kerugian harta benda dan nyawa manusia.

 Kerugian tersebut dapat juga dialami bukan hanya oleh operator kapal dan pemakai jasa transportasi laut, tetapi dapat juga dialami oleh pihak ketiga seperti , pemilik prasarana pelabuhan dan masyarakat yang bukan pemakai jasa angkutan laut.

 Untuk mengurangi beban kerugian yang dialami oleh semua pihak, maka tanggung jawab tersebut dilimpahkan kepada pihak ketiga melalui perlindungan asuransi yang akan menutup sesuai dengan nilai pertanggungannya.

 Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (Protection & Indemnity).

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pemilik kapal yang memiliki kapal motor ukuran tonnage kotor GT 35 atau lebih wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2015.


Apa saja yang dijamin dalam asuransi P&I ini?

Asuransi P&I (Protection & Indemnity) memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

Jaminan P&I meliputi :
  • Cargo Liability : Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
  • Crew Liability : Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
  • Collision Liability : Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
  • Other Claims : Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
  • Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Pentapan wajib asuransi bagi angkutan laut dengan asuransi P&I ini tidak bisa tidak harus dilaksanakan. (asuransiangkutanlaut.com/pulo lasman simanjuntak)
Teks foto : Pelabuhan Tanjung Priok/Antaranews.com/e.Maritim.Com