Bangun 17 Pulau di Teluk Jakarta, Ahok Langgar Izin Reklamasi Teluk -->

Iklan Semua Halaman

Bangun 17 Pulau di Teluk Jakarta, Ahok Langgar Izin Reklamasi Teluk

Pulo Lasman Simanjuntak
16 April 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-"Jelas ini menyalahi aturan karena reklamasi di Teluk Jakarta harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Said, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2O15).

Menurutnya, saat jadi Wagub DKI Jakarta-tepatnya Januari 2O14-Ahok terkesan ngotot membangun program reklamasi 17 pulau.

"Ahok beralasan selain dapat menanggulangi banjir, program tersebut diyakini lebih menguntungkan karena mampu menarik para investor untuk mereklamasi pulau," kata Sudirman Said.

Anehnya dalam hitungan bulan Ahok langsung mengeluarkan izin reklamasi 17 pulau kepada PT.Agung Podomoro Group.

"Gubernur DKI Jakarta kami nilai telah melanggar aturan dalam melakukan reklamasi untuk membangun 17 pulau di Teluk Jakarta.Jelas ini menyalahi aturan karena reklamasi tersebut harus dapat izin dari KKP," jelasnya.

Dikatakan lagi, izin reklamasi Teluk Jakarta harus berpatokan pada Perpres No.122 tahun 2O12 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Dalam Pasal 4 ayat 1 jelas disebutkan setiap kegiatan reklamasi pemerintah daerah harus terlebih dahulu mempunyai rencana zonasi dan rencana tata ruang wilayah.

"Sampai detik ini Pemda DKI Jakarta tidak pernah membuat Perda Zonasi.Lalu bagaimana mereka bisa memetakan jalur laut untuk reklamasi?" tanyanya.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Said, menjelaskan Teluk Jakarta merupakan jalur bisnis sangat padat, dimana salah satunya terdapat bentangan pipa kabel bawah laut yang membentang panjang dari Jakarta hingga ke Tanjung Perak, Surabaya, serta ada juga kawasan yang masuk dalam wilayah konservasi dan itu tidak boleh direklamasi.

Maka kalau reklamasi tidak disertai dengan zonasi, bukan tidak mungkin bisa menghancurkan pipa-pipa tersebut.(pulo lasman simanjuntak)