Kementerian Perhubungan Laporkan 678 Temuan Hasil Audit kepada BPK -->

Iklan Semua Halaman

Kementerian Perhubungan Laporkan 678 Temuan Hasil Audit kepada BPK

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Mei 2015
Kepala Pusat Komunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J.A.Barata (Foto:Dok/Ist/eMaritim.Com)
Jakarta, eMaritim.Com,- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyampaikan 678 temuan dalam 124 Laporan Hasil Audit Triwulan (IHAT) I Tahun 2015, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada  Senin, 4 Mei 2015 di Kantor BPK, Jakarta, dengan rincian 250 buah temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan, 316 buah temuan kelemahan sistem pengendalian intern, serta 112 buah temuan 3.E (ekonomis, efektif, efisien).
 
Kepala Komunikasi (Puskom) Publik, Kementerian Perhubungan J.A.Barata dalam siaran pers yang disampaikan kepada eMaritim.Com di Jakarta, kemarin, menjelaskan terhadap temuan tersebut, Inspektur Jenderal telah memberikan rekomendasi kepada masing-masing unit eselon I untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut yang harus segera dilaksanakan.

"lkhtisar Hasil Audit Triwulan I (IHAT I) Tahun Anggaran 2015 merupakan dokumen resmi Kementerian Perhubungan yang berisi penyajian informasi kegiatan-kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan lnspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Menurutnya, pengawasan intern emerintahan merupakan unsur manajemen yang sangat penting untuk memberikan jaminan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah/negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Penyampaian lkhtisar Hasil Audit Triwulan I Tahun 2015 di lingkungan Kementerian Perhubungan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan-RI dilaksanakan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya pada pasal 9 ayat (2), yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Intern Pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

Laporan tersebut bertujuan agar Kementerian Perhubungan mendapatkan umpan balik guna meningkatkan kinerja pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Hambatan dan Upaya  Mengatasinya

Pada bagian lain Kepala Pusat omunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J.A.Barata menjelaskan lagi secara umum, pelaksanaan kegiatan pengawasan pada triwulan I Tahun Anggaran 2015 telah berjalan dengan baik, walaupun pada pelaksanaan program kerja dan kegiatan pengawasan pada Inspektorat Jenderal terdapat beberapa hambatan/kendala, yaitu lambatnya penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan oleh Auditi. 

Hal ini disebabkan oleh:
1.      Adanya rekomendasi yang penyelesaiannya berkaitan dengan instansi/unit kerja lain diluar instansi Kementerian Perhubungan;
2.      Penanggungjawab tindak lanjut laporan hasil audit telah meninggal dunia/pensiun;
3.      Pada saat pergantian Pengelola anggaran di UPT/Satker tidak dilakukan serah terima posisi hasil audit ataupun tindak lanjut, sehingga pejabat yang baru tidak mengetahui permasalahan hasil audit atau tindak lanjut yang akan dilakukan.
4.      Terdapat keterlambatan diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal oleh auditi khususnya yang berada di daerah pedalaman.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Inspektorat Jenderal telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Terkait dengan rekomendasi yang penyelesaiannya berkaitan dengan instansi/unit kerja lain diluar instansi Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal mendorong unit Kerja Eselon I terkait untuk turut membantu dalam melakukan koordinasi dan mediasi dengan Instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan yang harus diselesaikan oleh Instansi diluar Kementerian Perhubungan;
2.      Terkait dengan Penanggungjawab tindak lanjut laporan hasil audit yang telah
meninggal dunia/pensiun, Inspektorat Jenderal mendorong Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Kementerian Perhubungan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut temuan kerugian negara;
3.      Terkait dengan pergantian Pengelola anggaran di UPT/Satker, Inspektorat Jenderal mendorong agar dibuat memorandum yang menginformasikan hasil audit serta posisi penyelesaian tindaklanjut yang akan dilanjutkan oleh pejabat pengganti;
4.      Terkait dengan keterlambatan diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal oleh auditi khususnya yang berada di daerah pedalaman, Inspektorat Jenderal saat ini sedang membangun Sistem Informasi Pengawasan secara On-Line sehingga LHA yang telah diterbitkan dapat segera diterima oleh auditi.

Pemantauan Tindak Lanjut
Berdasarkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit sampai dengan Triwulan I 2015 terdapat temuan sebanyak 40.371 temuan, yang telah selesai ditindaklanjuti dengan status Tindak Lanjut Tuntas (TLT) sebanyak 32.111 temuan (79,54%), Tindak Lanjut Proses (TLP) sebanyak 5.018 temuan (12,43%) dan  Belum Ditindaklanjuti (BTL) sebanyak 3.241 temuan (8,03%), serta Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (TDTL) sebanyak 1 temuan.(pulo lasman simanjuntak)