"Untuk
saat ini mereka sudah memperbolehkan aktivitas pelabuhan, namun kita
lihat besok dan ke depannya, apa masih membolehkannya, sebab masih ada
tiga kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat untuk besoknya," kata
Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto, di Surabaya,kemarin.
Menurut
dia, adanya hambatan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas
sangat merugikan perekonomian di wilayah Jawa Tengah, sehingga perlu
segera diselesaikan.
"Secara
ekonomi total kerugian akibat penghentian kegiatan bongkar muat di
Pelabuhan Tanjung Emas mencapai Rp300 juta per hari dan "multiplier
effect" terhadap kerugian ekonomi bisa mencapai hingga Rp1 miliar,"
katanya.
Oleh
karena itu, Edi meminta agar Kementerian Perhubungan segera mengambil
langkah tegas, karena penghentian aktivitas Tanjung Emas merugikan
banyak pihak.
"Usaha
pemerintah untuk menekan biaya logistik sangat terganggu, padahal
konektivitas pelabuhan adalah tulang punggung dari program Tol Laut yang
dicanangkan Presiden Jokowi,"
Edi
mengaku, Pelindo III juga berupaya untuk membuka akses aktivitas
bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, salah satunya melakukan
pengurusan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana
yang dikehendaki KSOP Tanjung Emas Semarang.
"Upaya
Pelindo III diwujudkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP
Tanjung Emas Semarang tertanggal 7 Agustus 2015. Dalam surat itu,
Pelindo III meminta rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas Semarang untuk
digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM," katanya.
Edi mengaku, juga telah berkirim surat ke Gubernur Jawa Tengah, agar KSOP bisa segera mengeluarkan rekomendasi SIUPBM.
Sementara,
terkait Pelindo III diminta merubah Anggaran Dasar perusahaan agar
dapat memperoleh rekomendasi SIUPBM, Edi mengaku tidak mungkin karena
Pelindo III didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
1991 yang ditandatangani oleh presiden.
Edi
mengaku, apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dianggap
sebagai kejadian yang luar biasa, sebaB di pelabuhan lain di lingkungan
Pelindo III tidak terjadi hal yang demikian, seperti contoh di Pelabuhan
Tanjung Intan Cilacap yang memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP
Tanjung Intan Cilacap.(antara jatim/www.pelindo.co.id/lasman simanjuntak)
sumber foto : tempo.co.id
sumber foto : tempo.co.id