Kebijakan Pelindo II: Tarif Progresif Peti Kemas Naik 900%, Dianggap Beratkan Pemilik Barang, Dwell Time di Priok Turun -->

Iklan Semua Halaman

Kebijakan Pelindo II: Tarif Progresif Peti Kemas Naik 900%, Dianggap Beratkan Pemilik Barang, Dwell Time di Priok Turun

Reporter eMaritim.Com
18 Maret 2016

 

 Jakarta, eMaritim.com - PT Pelindo II (Persero) menetapkan kenaikan tarif progresif 900% untuk penumpukan peti kemas impor pasca pemeriksaan Bea Cukai (Customs Clearance). Kebijakan menaikkan tarif progresif ini tertuang dalam Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16  Pengenaan ini berlaku setelah 2 hari peti kemas dititipkan. Tarif progresif berlaku efektif sejak 1 Maret lalu.


"Jadi dikenakan 2 hari setelah barang diperiksa," kata Plt Dirut Pelindo II, Dede Martin dalam rapat pembahasan tarif pelayanan petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Jum'at (18/03/2016)

Surat Direksi Pelindo II ini mengikuti rekomendasi Menteri Perhubungan. Saat ini, tarif dasar penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Rp 27.200/ peti kemas 20 feet dan Rp.54.400/ peti kemas 40 feet.

"Setelah lewat 2 hari, tarif progresif akan berlaku efektif," ungkapnya.

Tarif progresif ini terbukti efektif menurunkan penumpukan peti kemas impor. Alhasil, angka dwell time khususnya pasca customs clearance ikut turun."Turun hitungan menjadi 3,6. Sebelumnya 4,3 hari," katanya.


Akan dikeluhkan Para Pemilik Barang Eksportir dan Importir


Kebijakan Pelindo II yang menaikkan tarif progresif melalui Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 ini diprotes Kadin karena dinilai memberatkan pemilik barang eksportir dan importir.


Menurut Sumber dari Berita Trans Bahwa dengan kebijakan baru ini jasa penumpukan petikemas hari pertama bebas biaya (free charges) hari kedua langsung dikenakan tarif progresif 900% kali tarif dasar Rp 27.200/ petikemas ukuran 20 kaki dan Rp54.400 ukuran 40 kaki. Penumpukan (long stay) paling lama tiga hari setelah itu harus keluar dari lini I.


Sebelumnya penumpukan pada hari pertama hingga ketiga gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer pada hari keempat sampai ketujuh dikenai tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen.


Menanggapi protes Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Bay M Hasani mengatakan semua pihak harus memahami bahwa pelabuhan bukan tempat menumpuk barang tapi tempat sandar kapal dan bongkar muat barang. Lapangan penumpukan hanya tempat transit untuk keperluan pemeriksaan barang.


Dalam upaya memberikan penjelasan soal kenaikan tarif progresif kepada semua pihak termasuk Kadin, tambah Bay, Kamis (17/3/2016) OP mengundang Kadin, ALFI, GINSI dan asosiasi lainnya.


Dalam pertemuan besok, tambah Bay, selain kita memberikan penjelasan kita juga siap menerima masukan dari Kadin.


(Hari Ini Jum'at (18/03/2016) Rapat pembahasan tarif pelayanan petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta yang membahas masalah tersebut – red)


Bay menampik tudingan sementara pihak bahwa kenaikan tarif progresif sangat mahal."Jangan lihat 900% nya tapi lihat tarif dasarnya hanya Rp 27.200 petikemas ukuran 20 kaki dan Rp 54.400 ukuran 40 kaki. Tarif dasar ini sejak 2008 tidak pernah naik, " katanya.


Namun pemerintah berjanji akan mengkaji ulang mengenai tariff progresif ini dan akan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya yaitu setelah 3 hari (Rhp)